Dosen Hukum UNG Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Sesuai Desain Konstitusi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., SH., MH., [Foto: Istimewa].

KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo – Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., SH., MH., menegaskan posisi Polri di bawah Presiden sesuai desain konstitusi. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat merespons isu kedudukan Polri.

Erman Rahim menilai konstitusi telah mengatur peran Polri secara jelas. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara dalam cabang eksekutif.

Baca Juga :  Cegah Peserta Didik Terpapar Paham IRET, Densus 88 Sosialisasi di SMAN 2 Kota Gorontalo

“Saya Dosen Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyikapi terkait dengan posisi Polri, saya berpandangan bahwa secara konstitusional posisi Polri itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 45 yang menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum sehingga secara ketatanegaraan termasuk dalam cabang eksekutif.” ujarnya.

Baca Juga :  Kritik Pemprov, Keluarga Nani Wartabone Tantang Walikota Adhan Dambea

Selanjutnya, ia menjelaskan perspektif hukum administrasi negara.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, kedudukan Polri mencerminkan prinsip hirarki dan pertanggungjawaban secara administratif. Polri menjalankan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tetap profesional dan tunduk pada prinsip negara hukum. Oleh karena itu, posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional untuk menjamin akuntabilitas dan menunjang independensi penegakan hukum.” jelasnya.

Baca Juga :  Permaisuri Dibalik Kesuksesan Kepala Daerah Di Gorontalo

Selain itu, ia menilai struktur tersebut menjaga akuntabilitas kelembagaan. Ia menyebut posisi itu memperkuat sistem pertanggungjawaban dalam pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *