Bupati Pati Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
Bupati Pati, Sudewo, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 27 Agustus 2025. Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah Sudewo berhalangan hadir pada pekan sebelumnya karena agenda yang telah terjadwal. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB.
Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Lebih spesifik, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo-Balapan-Kalioso di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ia mengaku tidak membawa berkas apapun dalam pemeriksaan tersebut.
“Ya memenuhi panggilan,” ujar Sudewo singkat kepada wartawan yang menunggunya di depan Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditanya wartawan terkait kehadirannya untuk diperiksa.
Sebelumnya, masyarakat Pati juga mengirimkan surat kepada KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sudewo. Menanggapi hal tersebut, Sudewo hanya menanggapi singkat, “Ya, semoga baik-baik saja.” Sikapnya terkesan acuh terhadap tuntutan tersebut.
Dalam pemeriksaan, Sudewo membantah keterlibatannya dalam dugaan suap. Ia menjelaskan bahwa uang Rp3 miliar yang disita KPK dari rumahnya merupakan gaji sebagai anggota DPR yang diterima secara tunai. Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya.
KPK sebelumnya menyita uang tersebut, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, dari rumah Sudewo. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski Sudewo telah mengembalikan uang tersebut, hal itu tidak menghapus unsur pidana.
Nama Sudewo sebelumnya disebut dalam persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Kedua persidangan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sudewo juga membantah tuduhan menerima uang Rp720 juta dari PT Istana Agung Putra dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.