KABARREPUBLIK.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalihkan langkah perlindungan bagi 329 guru non database setelah pemerintah pusat menutup seleksi PNS dan PPPK hingga akhir 2025. Penutupan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian PAN dan RB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang berlaku bagi seluruh pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Rifli Katili, mengatakan pemerintah daerah telah menempuh berbagai upaya sebelum kebijakan itu bersifat final, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan pemerintah daerah lebih dulu menggelar pertemuan antara Gubernur Gorontalo dan perwakilan 329 guru non database. Kemudian Pemerintah Provinsi Gorontalo menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan menerbitkan Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan kepada Kepala BKN RI. Pemerintah daerah meminta agar penerimaan PPPK kembali dibuka bagi guru non database.
“Pemerintah daerah sudah menyampaikan permohonan resmi agar guru non database tetap mendapat kesempatan melalui skema PPPK”, ujar Rifli.
BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan guru non database juga mendatangi Jakarta untuk mengonfirmasi permohonan tersebut. Pemerintah daerah bertemu dengan Direktorat Pengadaan ASN BKN pada Kamis, 20 November 2025. Keesokan harinya, rombongan kembali bertemu dengan Kementerian PAN dan RB.
Rifli menyampaikan pemerintah pusat tetap mempertahankan kebijakan penutupan seleksi PNS dan PPPK. Kementerian PAN dan RB menegaskan seluruh tahapan seleksi telah berakhir.
“Kebijakan ini bersifat final. Pemerintah pusat tidak membuka penerimaan PPPK hingga akhir tahun. Pemerintah daerah wajib mengikuti aturan tersebut”, tegas Rifli.
Meski menghadapi keterbatasan kewenangan, Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap menunjukkan keberpihakan kepada guru non database. Gubernur Gorontalo mengambil kebijakan dengan memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Pemerintah daerah menggunakan dana tersebut untuk membayarkan honor guru demi menjaga kesejahteraan tenaga pendidik dan keberlangsungan pendidikan di daerah.














