KABARREPUBLIK.ID, Kota Gorontalo — Rencana Pemerintah Kota Gorontalo menarik penyertaan saham sebesar Rp. 35 miliar dari Bank SulutGo (BSG) pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Manado, Selasa (10/02/2026), menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Apalagi rencana penarikan saham itu muncul setelah salah satu bank pesaing menyerahkan bantuan berupa truk sampah kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Pemerintah Kota sebelumnya memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank pesaing tersebut.
Wakil Ketua Forum Mahasiswa Nusantara, Rizal Agu, mengingatkan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea agar tidak mengambil keputusan secara sepihak.
“Dana Rp. 35 miliar milik Pemerintah Kota Gorontalo yang ada di Bank SulutGo itu bukan dana milik pribadi wali kota. Dana itu milik rakyat dan harus melalui mekanisme yang jelas. Wali kota harus memahami hal itu,” tegas Rizal.
Rizal menilai penyertaan dana pemerintah daerah di Bank SulutGo memberi manfaat langsung bagi masyarakat Gorontalo. Ia menyebut Bank SulutGo selama ini menyediakan layanan perbankan bagi warga.
“Selain memberikan pelayanan perbankan yang selama ini dinikmati masyarakat Gorontalo, penyertaan modal pemerintah daerah di BSG juga memberikan pendapatan berupa dividen ke kas daerah,” pungkasnya.














