Aktivis Sebut Saham Pemkot Di BSG Bukan Milik Pribadi Walikota Adhan Dambea, Itu Uang Rakyat!

Wakil Ketua Forum Mahasiswa Nusantara, Rizal Agu. [Foto: Dok. Pribadi].

KABARREPUBLIK.ID, Kota Gorontalo — Rencana Pemerintah Kota Gorontalo menarik penyertaan saham sebesar Rp. 35 miliar dari Bank SulutGo (BSG) pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Manado, Selasa (10/02/2026), menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Apalagi rencana penarikan saham itu muncul setelah salah satu bank pesaing menyerahkan bantuan berupa truk sampah kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Pemerintah Kota sebelumnya memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank pesaing tersebut.

Baca Juga :  Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Tim Cegah Densus 88 Anti Teror Ajak Pelajar Gorontalo Tangkal Paham Radikalisme

Wakil Ketua Forum Mahasiswa Nusantara, Rizal Agu, mengingatkan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea agar tidak mengambil keputusan secara sepihak.

Baca Juga :  Cegah Peserta Didik Terpapar Paham IRET, Densus 88 Sosialisasi di SMAN 2 Kota Gorontalo

“Dana Rp. 35 miliar milik Pemerintah Kota Gorontalo yang ada di Bank SulutGo itu bukan dana milik pribadi wali kota. Dana itu milik rakyat dan harus melalui mekanisme yang jelas. Wali kota harus memahami hal itu,” tegas Rizal.

Rizal menilai penyertaan dana pemerintah daerah di Bank SulutGo memberi manfaat langsung bagi masyarakat Gorontalo. Ia menyebut Bank SulutGo selama ini menyediakan layanan perbankan bagi warga.

Baca Juga :  Kritik Pemprov, Keluarga Nani Wartabone Tantang Walikota Adhan Dambea

“Selain memberikan pelayanan perbankan yang selama ini dinikmati masyarakat Gorontalo, penyertaan modal pemerintah daerah di BSG juga memberikan pendapatan berupa dividen ke kas daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *