KABARREPUBLIK.ID — Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kota Gorontalo resmi melaporkan keberadaan organisasinya kepada Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kamis, (06/11/2025).
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam surat bernomor 012/PC-IKA/PMII-GTLO/XI/2025 tertanggal 4 November 2025 itu, IKA PMII menyampaikan maksud pelaporan sebagai upaya memenuhi ketentuan administratif dan kewajiban ormas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua IKA PMII Kota Gorontalo, Muchlis S. Huntua menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud tanggung jawab organisasi terhadap regulasi negara sekaligus komitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, IKA PMII menaruh apresiasi terhadap Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya Kesbangpol Kota Gorontalo, yang dinilai responsif dan terbuka dalam pelayanan kepada masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan.
“IKA PMII mengapresiasi Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Kesbangpol, yang telah memberikan pelayanan baik bagi masyarakat yang tergabung dalam ormas. Sebagai organisasi yang memiliki akar kultural dengan Nahdlatul Ulama (NU), kami akan terus berupaya untuk tetap santun kepada pemimpin, khususnya di Kota Gorontalo, tanpa menghilangkan peran kami sebagai social control terhadap penyelenggaraan pemerintahan”, ujar Muchlis S. Huntua.
Sementara itu, Sekretaris IKA PMII Kota Gorontalo berharap pelaporan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergi antara ormas dan pemerintah dalam membangun kehidupan sosial, politik dan kebangsaan yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi serta keislaman yang moderat.
“Mendaftarkan diri sebagai ormas di wilayah Kota Gorontalo merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang. Karena keberadaannya dan program kerja yang nantinya dibuat, setidaknya dapat pula mendukung program kerja pemerintah. Walaupun demikian, ormas tetap menjadi wadah penyaluran kebebasan berkumpul, berserikat serta menyuarakan pendapat”, tegas Fathan Boulu.














