Berita  

Ukur Kesiapan Memimpin Sekolah, 24 Guru Ikuti Seleksi Substansi BCKS

24 guru ikuti seleksi substansi BCKS di SMK Negeri 3 Gorontalo, Senin (7/9/2026).

KABAR REPUBLIK — Sebanyak 24 guru mengikuti seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di SMK Negeri 3 Gorontalo, Senin (7/9/2026). Seleksi ini mengukur kompetensi dan potensi kepemimpinan peserta sebagai calon kepala sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menggelar seleksi bersama KGTK Provinsi Gorontalo. Seluruh peserta sebelumnya telah menyelesaikan tahapan seleksi administrasi.

Pada seleksi substansi, peserta mengikuti tes berbasis kasus. Tes tersebut mengukur kemampuan peserta dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinan di satuan pendidikan.

Baca Juga :  Jelang Munas XVIII, BPD HIPMI Gorontalo Laporkan Kesiapan Organisasi dan Tuntaskan Agenda Wajib Nasional

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, membuka kegiatan secara virtual melalui Zoom. Ia meminta peserta mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.

“Ikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik. Ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama proses ini diharapkan mampu menjadi bekal untuk membawa perubahan positif dan menciptakan iklim belajar yang menyenangkan di sekolah tempat Anda bertugas kelak,” ujar Sudarman.

Baca Juga :  Dari Sekolah Untuk Masa Depan Gorontalo, Sudarman Samad Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin Muda

Sementara itu, Penanggung Jawab Seleksi BCKS dari KGTK, Dony Punu, menjelaskan tujuan seleksi substansi.

“Pada seleksi substansi ini peserta mengikuti tes berbasis kasus untuk mengukur kompetensi serta potensi kepemimpinan BCKS,” kata Dony.

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi Tematik, Dikbud Gorontalo Perkuat Kinerja dan Layanan

Diketahui, pelaksanaan seleksi BCKS berlangsung melalui lima tahapan, pembentukan kebutuhan dan pembukaan seleksi, seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan calon kepala sekolah, serta pengugasan. Peserta yang memenuhi ketentuan akan melanjutkan proses seleksi sesuai tahapan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *