BPK Temukan Pengelolaan Retribusi Pemerintah Kota Gorontalo Belum Efektif

Kantor Walikota Gorontalo, (Foto: Wikipedia).

KABARREPUBLIK.ID Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan retribusi Pemerintah Kota Gorontalo belum berjalan efektif setelah memeriksa Laporan Keuangan Tahun 2024.

BPK menilai perangkat daerah belum mematuhi ketentuan dan belum menerapkan pengendalian intern secara benar.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Dikepung Sampah, Pemerhati Desak Wali Kota Adhan Dambea Tanggung Jawab

Dalam LHP LKPD, BPK menyebut pengelola retribusi pasar dan kebersihan tidak melaksanakan pemungutan dan penagihan sesuai aturan.

Kondisi tersebut memicu tunggakan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp1.460,10 juta dan tunggakan Retribusi Pelayanan Kebersihan sebesar Rp163,40 juta.

Baca Juga :  Reses di Kayubulan, Warga Titip Harapan Pembangunan kepada Aleg Ghalieb Lahidjun

BPK juga menemukan potensi pendapatan kebersihan yang belum dipungut hingga Rp1.447,18 juta.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK meminta Wali Kota Gorontalo menginstruksikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menugaskan petugas menagih tunggakan retribusi pasar minimal Rp1.460,10 juta.

Baca Juga :  Nelayan Gorontalo Keluhkan BBM dan Perizinan, Gubernur Gusnar Ambil Langkah Cepat

Selain itu, petugas juga perlu memakai dokumen resmi berupa SKRD dan menyetor seluruh hasil penagihan ke kas daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari sejumlah instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *