KABARREPUBLIK.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan retribusi Pemerintah Kota Gorontalo belum berjalan efektif setelah memeriksa Laporan Keuangan Tahun 2024.
BPK menilai perangkat daerah belum mematuhi ketentuan dan belum menerapkan pengendalian intern secara benar.
Dalam LHP LKPD, BPK menyebut pengelola retribusi pasar dan kebersihan tidak melaksanakan pemungutan dan penagihan sesuai aturan.
Kondisi tersebut memicu tunggakan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp1.460,10 juta dan tunggakan Retribusi Pelayanan Kebersihan sebesar Rp163,40 juta.
BPK juga menemukan potensi pendapatan kebersihan yang belum dipungut hingga Rp1.447,18 juta.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK meminta Wali Kota Gorontalo menginstruksikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menugaskan petugas menagih tunggakan retribusi pasar minimal Rp1.460,10 juta.
Selain itu, petugas juga perlu memakai dokumen resmi berupa SKRD dan menyetor seluruh hasil penagihan ke kas daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari sejumlah instansi terkait.














