Daerah  

BPK Temukan Pengelolaan Retribusi Pemerintah Kota Gorontalo Belum Efektif

Kantor Walikota Gorontalo, (Foto: Wikipedia).

KABARREPUBLIK.ID Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan retribusi Pemerintah Kota Gorontalo belum berjalan efektif setelah memeriksa Laporan Keuangan Tahun 2024.

BPK menilai perangkat daerah belum mematuhi ketentuan dan belum menerapkan pengendalian intern secara benar.

Dalam LHP LKPD, BPK menyebut pengelola retribusi pasar dan kebersihan tidak melaksanakan pemungutan dan penagihan sesuai aturan.

Baca Juga :  Konflik dan Cara Wali Kota Menangani Masalah Bisa Membuat Program Pusat Dipindahkan

Kondisi tersebut memicu tunggakan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp1.460,10 juta dan tunggakan Retribusi Pelayanan Kebersihan sebesar Rp163,40 juta.

BPK juga menemukan potensi pendapatan kebersihan yang belum dipungut hingga Rp1.447,18 juta.

Baca Juga :  Kunjungan Presiden Prabowo Dongkrak Ekspos Gorontalo, Gusnar Ismail Bawa Daerah Masuk 11 Besar Nasional

Berdasarkan temuan tersebut, BPK meminta Wali Kota Gorontalo menginstruksikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menugaskan petugas menagih tunggakan retribusi pasar minimal Rp1.460,10 juta.

Selain itu, petugas juga perlu memakai dokumen resmi berupa SKRD dan menyetor seluruh hasil penagihan ke kas daerah.

Baca Juga :  Seleksi Makin Ketat, 15 Kandidat KPID Siap Hadapi Wawancara

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari sejumlah instansi terkait.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *