KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo – Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H.,menyampaikan pandangan terkait isu penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menilai posisi Polri harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia, Rabu (11/2/2026).
Dr. Suwitno Yutye Imran menyoroti aspek penegakan hukum dalam struktur kelembagaan Polri. Ia menegaskan fungsi utama kepolisian terletak pada penegakan hukum.
“Saya dosen Fakultas Hukum UNG, menyikapi isu kedudukan Polri di bawah kementerian, maka saya berpendapat lebih khusus lagi kepada proses penegakan hukum. Salah satu fungsi kepolisian itu adalah fungsi penegakan hukum.” ujarnya.
Selanjutnya, ia menegaskan posisi kelembagaan Polri harus mendukung proses hukum yang ideal.
“Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa Polri itu tetap harus berada di bawah naungan Presiden, sehingga proses penegakan hukum itu menjadi ideal.” jelasnya.
Selain itu, ia menilai struktur komando di bawah Presiden memberi ruang independensi dalam proses hukum. Ia menyebut posisi tersebut menjaga konsistensi kewenangan kepolisian.














