KABARREPUBLIK.ID — Ada yang menarik terlihat dalam dialog Forum Demokrasi Gorontalo (FDG), Senin (20/10/2025). Yakni kehadiran Walikota Adhan Dambea nampak duduk dikursi paling depan mendengarkan penjelasan dari para narasumber membahas ‘Polemik Pemanfaatan Trotoar: Antara Regulasi dan Realita’.
Walikota yang beberapa waktu lalu terlihat ‘garang’ saat mengarahkan masyarakat untuk berjualan ditrotoar jalan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo itu, mendengarkan serius argumentasi hukum dari Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Gorontalo, Djamal Nganro.
Pada kesempatan itu Djamal Nganro menjelaskan detail soal penggunaan trotoar jalan. Hirarki perundang-undangan disebut dan dijelaskan Djamal Nganro dihadapan Walikota Adhan Dambea.
“Ada 2 Kementerian teknis mengatur, PUPR dengan UU 38 Tahun 2004 diperbarui pada Tahun 2022, ada PP 34 Tahun 2006 Tentang Jalan serta aturan teknis dari Kementerian PU lainnya”. Ujarnya.
Selain itu, Djamal Nganro juga menjelaskan bahwa di dalam UU sudah jelas, trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki.
“Pedomannya UU, di Kementerian Perhubungan juga diatur sampai pada aturan tentang lalu lintas angkutan jalan. Sudah dikunci oleh Undang-Undang bahwa trotoar itu khusus untuk pejalan kaki, aturan PU saja masih dijelaskan trotoar itu untuk pejalan kaki”. Tegasnya dengan penuh percaya diri.
Djamal menghimbau kepada khalayak untuk membaca aturan secara utuh. Karena aturan bagian dari upaya pencegahan, keselamatan dan kelancaran jadi point pentingnya.
“Ada persyaratan pemanfaatan trotoar, semua persyaratan harus terpenuhi. Misalkan minimal 5 meter lebar trotoar untuk pemanfaatan kegiatan lain. Jalan Andalas dan Cokroaminoto yang menjada kewenangan Pemprov tidak lebih dari 5 meter”. pungkasnya.
Dengan penjelasan detail, lugas dan berdasar pada regulasi yang ada, publik sangat berharap Walikota Adhan Dambea dapat memahami maksud dan tujuan baik dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membuat Kota Gorontalo lebih baik lagi.














