Eselon II Pemprov Ceramahi Walikota Adhan Dambea Soal Penggunaan Trotoar Jalan

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo. (Foto: Istimewa)

KABARREPUBLIK.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Kepala Dinas Perhubungan Djalam Nganro dan Kepala Biro Hukum Trizal Entengo ‘ceramahi’ Walikota Adhan Dambea soal penggunaan jalan trotoar.

Tampil elegan dan disaksikan langsung oleh Walikota Adhan Dambea, lugas, tegas sesuai regulasi, kedua andalan Pemprov menjelaskan detail soal fungsi dan manfaat trotoal.

Baca Juga :  Gubernur Gusnar Ismail Amankan Rp50,6 Miliar untuk Hilirisasi Perkebunan Gorontalo

Trizal Entengo, dalam penjelasannya berulang kali menegaskan bahwa semua aturan yang diperdebatkan adalah untuk kepentingan rakyat.

“Negara kita adalah negara hukum, UU No. 30 Tahun 2014 tentang adimistrasi pemerintahan, setiap badan atau pejabat dalam menjalankan kewenangannya harus sesuai aturan”, ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Gusnar Ajak Warga Gorontalo Jadikan Donor Darah Sebagai Gaya Hidup

Pejabat harus tunduk pada aturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Kita bicara regulasi”. Tegasnya lagi.

Jalan itu diperuntukan untuk pejalan kaki, ini bukan tafsir tapi aturan yang ada. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi jalan provinsi.

Baca Juga :  Jelang HUT Ke-61, Idah Syahidah: Golkar Untuk Rakyat

Aturan yang diperdebatkan untuk penggunaan trotoar bukan untuk UMKM.

“Peraturan Menteri PU itu untuk menjamin pejalan kaki bukan UMKM”, pungkasnya.

Hal ini disampaikan Trizal Entengo pada Dialog Forum Demokrasi Gorontalo yang disiarkan langsung oleh Mimoza, Senin (20/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *