Pemerintah Kota Melanggar Tata Ruang Kota Dan Ketertiban Umum, Pasar Sentral Sunyi Tidak Dimanfaatkan

KABARREPUBLIK.ID — Walikota Adhan Dambea harus berhati-hati dengan perilakunya yang membolehkan masyarakat untuk berjualan di trotoar jalan. Sebab, ajakan Walikota kepada masyarakat itu menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya.

Video yang beredar luas tentang dirinya semakin hari justru menjadi bahan ‘bully-an’ netizen.

Baca Juga :  Densus 88 Tanamkan Semangat Kebangsaan di SMK 2 Limboto

Salah satunya seperti status facebook dengan nama Vhi Ulvi, yang mengatakan Walikota melanggar tata ruang kota dan ketertiban umum karena trotoar hanya digunakan khusus untuk para pejalan kaki.

Baca Juga :  Gubernur Gusnar Dorong Paralegal Jadi Garda Depan Kesadaran Hukum

“Justru kalau pemerintah kota biarkan rakyat jualan di trotoar, itu melanggar aturan tara ruang dan ketertiban umum”.

Komentar lain menimpali postingan Vhi Ulvi, dengan pernyataan.

” Pemerintah menyediakan pasar tapi tidak dimanfaatkan”. Komentar dengan akun Safrin Adam.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Idah Syahidah Tegaskan SPPG Jaga Kebersihan dan Percepat Distribusi

Ya, wajar saja. Pasar Sentral yang menghabiskan anggaran senilai Rp. 63 Miliar saat ini terlihat hanya sebagai gedung kosong dan menyebarkan bau tak busuk bagi para pengendara yang melintas disekitar pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *