KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo meluruskan informasi yang beredar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran 2026.
Klarifikasi ini muncul setelah adanya pemberitaan yang menyebut guru ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo tidak akan menerima THR tahun ini, Kamis (26/2/2026).
Fungsional Perencana Ahli Muda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Ramiz Soleman, menjelaskan bahwa keterangan yang sebelumnya disampaikan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, sudah sesuai.
Namun, ia menilai pemberitaan tersebut kurang tepat karena mencampuradukkan antara Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN.
Menurut Ramis, THR dan TPG adalah dua jenis tunjangan yang berbeda, baik dari segi aturan, sumber anggaran, maupun proses pencairannya. Kamis (26/2/2026).
Perbedaan Sumber Anggaran
Ramiz menjelaskan, THR ASN merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah pusat dan diberikan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri.
Untuk ASN daerah, anggaran THR dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Sementara bagi ASN pusat, pembiayaan THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebaliknya, TPG ASN bersumber dari APBN dan disalurkan ke daerah melalui mekanisme transfer. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan pemenuhan beban kerja.
Perbedaan Mekanisme Pencairan
Dari sisi mekanisme, pencairan THR ASN mengikuti regulasi tahunan yang diterbitkan pemerintah pusat, kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran. Pembayaran dilakukan menjelang hari raya.
Adapun pencairan TPG ASN dilakukan secara bertahap melalui proses administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi data guru, pengajuan oleh pemerintah daerah, serta reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Setelah dana ditransfer ke kas daerah, pembayaran kepada guru dilakukan sesuai skema per triwulan dan tidak dikaitkan dengan momentum hari raya.
“THR diberikan menjelang hari raya sesuai kebijakan nasional dan dibayarkan melalui APBD untuk ASN daerah. Sedangkan TPG merupakan tunjangan profesi yang bersumber dari APBN dengan mekanisme transfer tersendiri,” ujar Ramiz Soleman.
Penegasan dan Imbauan
Pemprov Gorontalo menegaskan bahwa THR bagi guru ASN di lingkungan pemerintah provinsi sama dengan THR ASN daerah lainnya dan dibayarkan melalui APBD.
Adapun keterlambatan yang pernah terjadi sebelumnya berkaitan dengan TPG yang bersumber dari APBN, bukan THR ASN daerah. Karena itu, pemerintah daerah memastikan tidak ada keputusan resmi yang menyatakan guru ASN di Gorontalo tidak menerima THR Lebaran 2026.
Pemprov mengimbau guru dan masyarakat untuk menunggu informasi resmi berdasarkan regulasi pemerintah pusat serta tidak menyamakan antara THR ASN dan TPG ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.














