Pemprov Gorontalo Tanggung Iuran BPJS, Pekerja Rentan Kini Lebih Aman

Gubernur Gusnar Ismail berfoto bersama para pekerja rentan penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan usai penyerahan simbolis di Aula Kantor Desa Tiohu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/10/2025). (Foto: Redaksi)

KABARREPUBLIK.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat komitmen dalam melindungi pekerja desa. Sebanyak 321 pekerja rentan di Desa Tiohu dan Olimohulo, Kecamatan Asparaga, menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan langsung dari Gubernur Gusnar Ismail, Selasa (7/10/2025).

Program ini menunjukkan langkah nyata Pemprov Gorontalo dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Pada tahap awal, pemerintah menanggung iuran 3.900 pekerja rentan dengan nilai premi sebesar Rp16.800 per orang.

Baca Juga :  Diduga Gagal Hidupkan Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Disorot Karena Dinilai Tabrak Aturan

“Jika terjadi kecelakaan kerja, cukup tunjukkan kartu BPJS ini. Semua biaya langsung ditanggung. Kartu ini sudah dibayar oleh pemerintah provinsi dengan dukungan DPRD”, ujar Gusnar di hadapan warga.

Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi mencatat, jumlah pekerja rentan di Gorontalo mencapai hampir 400 ribu orang. Dari jumlah itu, baru 53 persen yang sudah memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Diduga Trauma Dibentak Rakyat, Walikota Adhan Dambea Wajibkan Satpol PP Ikut Bela Diri ?

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang menegaskan manfaat besar dari program ini.

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat perawatan medis gratis tanpa batas sesuai kebutuhan medis. Selama masa perawatan, peserta juga menerima upah Rp1 juta per bulan hingga sembuh”, jelas Sanco.

Pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja mendapat santunan Rp70 juta. Jika meninggal bukan karena kecelakaan, ahli waris menerima Rp42 juta. Sementara peserta dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang S1.

Baca Juga :  Kasus Hak Pensiun Karyawan, DPRD Soroti Dugaan Kejanggalan di Koperasi Budi Luhur

Dalam kegiatan itu, Gusnar Ismail juga menyerahkan langsung santunan Jaminan Kematian (JK) kepada keluarga peserta yang meninggal dunia sehari setelah mendaftar. Pemerintah memberikan Rp10 juta untuk membantu biaya pemakaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *