Walikota Diminta Berhenti Bicara Soal BSG, Penarikan Saham Harus Persetujuan DPRD

Rijal Agu, Wakil Ketua Forum Mahasiswa Nusantara, Kamis (12/02/2026). [Foto: Dok. Pribadi].

KABARREPUBLIK.ID, Kota Gorontalo — Aktivis Mahasiswa menyoroti pernyataan Walikota Adhan Dambea soal RUPS BSG. Apalagi Kota Gorontalo tidak memiliki legal standing di Bank Daerah itu.

“Berhenti bicara BSG, Walikota tidak punya legal standing, RKUD dan Saham Sudah ditarik, bicara saja soal Bank lain atau fokus mengurusi Kota Gorontalo yang penuh dengan sampah,” ketus Rijal Agu, Wakil Ketua Forum Mahasiswa Nusantara, Kamis (12/02/2026).

Baca Juga :  Terima Aduan Warga, Gubernur Gusnar Gerak Cepat Petakan Ulang Lahan Terdampak Danau Limboto

Rijal mengaku geram karena Pemerintah Kota Gorontalo melakukan penarikan saham tanpa melibatkan DPRD Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Sikapi Pernyataan Wali Kota, Pemprov Gorontalo Respons Tenang, Tegaskan Mekanisme RUPS BSG Transparan

Menurutnya, saham tersebut merupakan bagian dari uang rakyat sehingga pemerintah wajib mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Sofyan Ibrahim Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Kesatuan Ditengah Dinamika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

“Itu kan uang rakyat, mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD Kota Gorontalo, kapan dibahas bersama DPRD soal penarikan saham?” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *