KABARREPUBLIK.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadikan peringatan HUT ke-25 sebagai momentum untuk menghadirkan kemudahan besar bagi pemilik kendaraan. Melalui Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 382/29/XI/2025 yang berlaku mulai Senin, 1 Desember 2025, Pemprov menghapus tunggakan pokok pajak serta seluruh denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk memperlancar layanan, Pemprov Gorontalo menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja Gorontalo. Kedua lembaga tersebut ikut mendukung seluruh proses verifikasi dan pembayaran pajak selama program berlangsung.
Dalam kebijakan ini, Pemprov menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan roda dua dan menetapkan kewajiban pembayaran mulai tahun pajak 2025 ke atas. Pemprov juga menargetkan sektor transportasi daring dan luring dengan menghapus tunggakan pajak untuk kendaraan roda dua dan tiga, lalu mewajibkan pembayaran mulai tahun pajak 2026.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik milik pribadi, angkutan orang, maupun angkutan barang Pemprov menetapkan pembayaran pajak mulai tahun 2024 ke atas dan menghapus seluruh tunggakan sebelumnya.
Pemprov turut memberikan potongan 50 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pokok PKB pada kendaraan dinas TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat. Potongan yang sama juga berlaku pada kendaraan yang masuk dari luar Provinsi Gorontalo.
Pemprov menaruh perhatian khusus pada penyandang disabilitas dengan menghapus seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan mereka dan menetapkan kewajiban pembayaran mulai tahun pajak 2026.
Selain itu, Pemprov menyapu bersih seluruh denda administrasi PKB dan denda SWDKLLJ pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan dapat mengurus legalitas tanpa beban tunggakan.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen untuk memperluas kepatuhan pajak sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pada momentum HUT ke-25 Provinsi Gorontalo.














