KABARREPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Senin (8/9/2025).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat para pihak menjadwalkan sidang pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan gugatan.
Sebelumnya advokat dari Jakarta Barat, H.M. Subhan telah mengajukan gugatan ini. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, penggugat menempatkan Gibran sebagai tergugat pertama dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.
Selanjutnya, Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal persidangan ini.
“Kami menjadwalkan sidang pertama pada hari Senin, 8 September 2025”, ujarnya pada Rabu (3/9).
Ia juga menyebut majelis hakim telah terbentuk, namun belum merinci nama-namanya. Di samping itu, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
Ia menggugat Gibran atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait proses pencalonan dan penetapan. Salah satu poin yang ia soroti adalah riwayat pendidikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
“Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI”, ucap Subhan.
Ia menambahkan, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).
Sidang perdana ini menandai langkah awal proses hukum yang menarik perhatian publik. Banyak pihak memantau perkara ini secara luas, karena posisi Gibran sebagai wakil presiden sekaligus putra Presiden Jokowi.