Daerah  

Eselon II Pemprov Ceramahi Walikota Adhan Dambea Soal Penggunaan Trotoar Jalan

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo. (Foto: Istimewa)

KABARREPUBLIK.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Kepala Dinas Perhubungan Djalam Nganro dan Kepala Biro Hukum Trizal Entengo ‘ceramahi’ Walikota Adhan Dambea soal penggunaan jalan trotoar.

Tampil elegan dan disaksikan langsung oleh Walikota Adhan Dambea, lugas, tegas sesuai regulasi, kedua andalan Pemprov menjelaskan detail soal fungsi dan manfaat trotoal.

Baca Juga :  Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Pemprov Gorontalo Tetap Gelar Pasar Murah Demi Rakyat

Trizal Entengo, dalam penjelasannya berulang kali menegaskan bahwa semua aturan yang diperdebatkan adalah untuk kepentingan rakyat.

“Negara kita adalah negara hukum, UU No. 30 Tahun 2014 tentang adimistrasi pemerintahan, setiap badan atau pejabat dalam menjalankan kewenangannya harus sesuai aturan”, ujarnya.

Baca Juga :  Menko PMK Puji Komitmen Gubernur Gusnar Majukan Syiar Islam

Pejabat harus tunduk pada aturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Kita bicara regulasi”. Tegasnya lagi.

Jalan itu diperuntukan untuk pejalan kaki, ini bukan tafsir tapi aturan yang ada. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi jalan provinsi.

Aturan yang diperdebatkan untuk penggunaan trotoar bukan untuk UMKM.

Baca Juga :  Perjuangan Nani Wartabone Jadi Spirit, Pemprov Pusatkan Pencanangan HUT RI Ke-81 di Bone Bolango

“Peraturan Menteri PU itu untuk menjamin pejalan kaki bukan UMKM”, pungkasnya.

Hal ini disampaikan Trizal Entengo pada Dialog Forum Demokrasi Gorontalo yang disiarkan langsung oleh Mimoza, Senin (20/10/2025).

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *