KABARREPUBLIK.ID, Kota Gorontalo — Aktivis Mahasiswa menyoroti pernyataan Walikota Adhan Dambea soal RUPS BSG. Apalagi Kota Gorontalo tidak memiliki legal standing di Bank Daerah itu.
“Berhenti bicara BSG, Walikota tidak punya legal standing, RKUD dan Saham Sudah ditarik, bicara saja soal Bank lain atau fokus mengurusi Kota Gorontalo yang penuh dengan sampah,” ketus Rijal Agu, Wakil Ketua Forum Mahasiswa Nusantara, Kamis (12/02/2026).
Rijal mengaku geram karena Pemerintah Kota Gorontalo melakukan penarikan saham tanpa melibatkan DPRD Kota Gorontalo.
Menurutnya, saham tersebut merupakan bagian dari uang rakyat sehingga pemerintah wajib mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Itu kan uang rakyat, mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD Kota Gorontalo, kapan dibahas bersama DPRD soal penarikan saham?” imbuhnya.














