Daerah  

Kritik Panti Jompo, Alvian Mato Sebut Usulan Pemerintah Kota Asal Jadi Alias Amburadul

[Foto: Istimewa].

KABAR REPUBLIK | Gorontalo — Juru Bicara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dr. Alvian Mato, menanggapi kritik Wali Kota Gorontalo terkait pengelolaan panti jompo.

Alvian menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan panti jompo. Menurutnya, Pemerintah Kota Gorontalo perlu memperbaiki kualitas usulan penataan perangkat daerah.

Dosen hukum itu menyebut Pemkot Gorontalo sudah tujuh kali mengajukan usulan penataan perangkat daerah. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan kajian Pemkot belum komprehensif.

“Usulan penataan perangkat daerah yang diajukan Wali Kota Gorontalo sudah merupakan usulan yang ketujuh kalinya,” kata Alvian.

Baca Juga :  Meski Diguyur Hujan, Gubernur Gusnar Tetap Tancap 'GAS' Pimpin Pengecekan Lokasi PENAS XVII

Menurut Alvian, pemerintah kota perlu menyusun kajian secara matang sebelum mengajukan usulan kepada Pemprov Gorontalo.

Ia menilai kondisi serupa juga muncul dalam penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pemkot, kata dia, belum mengajukan seluruh kebutuhan UPTD secara bersamaan.

Alvian menjelaskan Pemkot baru mengusulkan UPTD Rumah Perlindungan Sosial. Sementara itu, Pemkot belum mengusulkan UPTD lain setelah menetapkan Perda Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Ikuti Entry Meeting BPK RI, Gubernur Gusnar Tegaskan Komitmen Pertahankan Opini WTP

“Informasi yang saya dapatkan dari Biro Organisasi, siang ini mereka baru akan memfasilitasi pembahasan UPTD yang lain,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat Pemkot kembali mengajukan usulan baru dengan materi yang sama.

“Artinya akan ada lagi usulan dari Pemkot dari materi yang sama terkait UPTD, tidak diusulkan sekaligus,” kata Alvian.

Alvian menjelaskan perbedaan tahapan pemberian rekomendasi UPTD dan perangkat daerah. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berfungsi membina dan mengawasi agar layanan sesuai kewenangan dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Melanggar Tata Ruang Kota Dan Ketertiban Umum, Pasar Sentral Sunyi Tidak Dimanfaatkan

Pemprov Gorontalo akan menilai anggaran, sarana prasarana, dan SDM sebelum memberi rekomendasi, serta memeriksa SOP, ANJAB, ABK, tugas, fungsi UPTD, dan melakukan visitasi.

Ia menegaskan penataan UPTD perlu kajian menyeluruh agar sesuai kebutuhan layanan dan kapasitas daerah serta memiliki dasar yang memadai..

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *