KABAR REPUBLIK | Jakarta — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap pembuktian.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyiapkan tujuh saksi untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Jaksa KPK, Greafik, mengatakan tim JPU telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Namun, jaksa belum memastikan jumlah saksi yang hadir dalam persidangan.
“Kita agendakan 7 orang. Namun belum terkonfirmasi berapa yang hadir,” ujar Greafik, seperti dikutip dari RMOL, Selasa (1/9/2026).
Majelis Hakim sebelumnya membuka jalan bagi proses pembuktian perkara. Majelis menolak nota perlawanan dari kubu Yaqut dalam sidang putusan sela pada Kamis, (27/8/2026).
Putusan tersebut membuat persidangan berlanjut ke agenda pembuktian. Tim JPU KPK kini menghadirkan saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mendalilkan Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.
JPU menyoroti perubahan komposisi kuota haji tambahan dalam perkara tersebut. Komposisi awal menetapkan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pengelolaan kuota tersebut kemudian menggunakan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. JPU menduga perubahan itu memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga mendalilkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar. JPU mengaitkan kerugian tersebut dengan sejumlah komponen pengelolaan kuota haji tambahan.
Komponen tersebut mencakup keuntungan PIHK atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat. Selain itu, JPU menyoroti penjualan kuota petugas haji khusus.
JPU juga memasukkan dugaan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan dalam perhitungan perkara.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
JPU juga menyebut sejumlah pihak dan korporasi memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan. Tim jaksa selanjutnya akan menguji rangkaian dakwaan tersebut melalui pemeriksaan saksi di persidangan.















