BPK Temukan Pengelolaan Retribusi Pemerintah Kota Gorontalo Belum Efektif

Kantor Walikota Gorontalo, (Foto: Wikipedia).

KABARREPUBLIK.ID Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan retribusi Pemerintah Kota Gorontalo belum berjalan efektif setelah memeriksa Laporan Keuangan Tahun 2024.

BPK menilai perangkat daerah belum mematuhi ketentuan dan belum menerapkan pengendalian intern secara benar.

Ucapan

Dalam LHP LKPD, BPK menyebut pengelola retribusi pasar dan kebersihan tidak melaksanakan pemungutan dan penagihan sesuai aturan.

Baca Juga :  Dalam Enam Bulan, Gorontalo Berhasil Kirim 3.000 Sapi ke Kaltim dan Kaltara Senilai Rp53 Miliar

Kondisi tersebut memicu tunggakan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp1.460,10 juta dan tunggakan Retribusi Pelayanan Kebersihan sebesar Rp163,40 juta.

Baca Juga :  Wajah Buruk Kota Gorontalo, 'Torang Bekeng Bae' Bo Cirita!!!

BPK juga menemukan potensi pendapatan kebersihan yang belum dipungut hingga Rp1.447,18 juta.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK meminta Wali Kota Gorontalo menginstruksikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menugaskan petugas menagih tunggakan retribusi pasar minimal Rp1.460,10 juta.

Baca Juga :  Aktivis Sebut Saham Pemkot Di BSG Bukan Milik Pribadi Walikota Adhan Dambea, Itu Uang Rakyat!

Selain itu, petugas juga perlu memakai dokumen resmi berupa SKRD dan menyetor seluruh hasil penagihan ke kas daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari sejumlah instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *