Densus 88 Gorontalo Tekankan Prestasi dan Keamanan Siswa Lewat Rekomendasi Pendidikan

Kegiatan silaturahmi dan koordinasi Satuan Tugas Wilayah Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Darman Samad, Rabu (4/2/2026). [Foto: Redaksi].

KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo — Satuan Tugas Wilayah Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri mendorong peningkatan prestasi dan keamanan siswa melalui penguatan kebijakan pendidikan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan Silaturahmi dan Koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Darman Samad, Rabu (4/2/2026).

Dalam kegiatan itu, perwakilan Densus 88 menyerahkan rekomendasi pembatasan penggunaan telepon seluler bagi murid SMA dan SMK sederajat. Rekomendasi tersebut menargetkan penguatan tata kelola pendidikan serta peningkatan akuntabilitas publik di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Seminar Internasional IICSDGs Kembali Digelar, Idah Syahidah Dorong Perguruan Tinggi Lain Ikuti Jejak UBM

Densus 88 juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menerbitkan surat edaran pengaturan penggunaan telepon seluler dan internet di satuan pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan prestasi belajar, literasi, numerasi, serta kedisiplinan siswa.

Selain itu, Densus 88 meminta satuan pendidikan menyiapkan fasilitas pendukung selama kebijakan berjalan. Sekolah perlu memasang pamflet pembatasan ponsel di gerbang utama dan ruang kelas. Sekolah juga wajib mencantumkan kebijakan tersebut dalam tata tertib.

Baca Juga :  Sudah Sesuai Inpres, TAPD Luruskan Tuntutan Masa Aksi Soal Rehabilitasi Toilet Kantor Gubernur

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Darman Samad, menyambut positif langkah yang disampaikan Densus 88.

Ia menilai rekomendasi tersebut sejalan dengan arah kebijakan peningkatan mutu pendidikan di Gorontalo.

“Rekomendasi ini sangat konstruktif dan relevan dengan kebutuhan sekolah, terlebih saat ini Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ini adalah aturan baru yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar kondusif, inklusif, dan bebas kekerasan,” ujar Darman Samad kepada media ini.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Kerahkan Alat Berat Tangani Longsor di Taluditi

Ia juga mengapresiasi peran aktif Densus 88 dalam mendukung dunia pendidikan melalui pendekatan pencegahan.

“Kami juga mengapresiasi dan siap menindaklanjuti rekomendasi ini, mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang terukur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *