Disdik Gorontalo Utara Batasi Penggunaan HP Siswa, Tekankan Disiplin dan Literasi

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara terkait Pembatasan Penggunaan Handphone mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan. [Foto: Screenshot/Redaksi].

KABARREPUBLIK.ID, Gorut — Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan disiplin belajar sekaligus mendorong kualitas pendidikan. Pemerintah daerah juga berupaya menekan dampak negatif perkembangan teknologi terhadap peserta didik.

Ucapan

“Dalam rangka peningkatan tata kelola, akuntabilitas publik, prestasi belajar, peningkatan literasi dan numerasi, kedisiplinan murid, serta pencegahan dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” tulis surat edaran tersebut.

Aturan Penggunaan HP di Sekolah

Melalui edaran itu, dinas menetapkan pedoman tegas terkait penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Pihak sekolah wajib melarang penggunaan HP saat proses pembelajaran berlangsung, kecuali dalam kondisi tertentu.

“Pembatasan dapat dikecualikan jika penggunaan telepon seluler dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar dan dalam kondisi darurat,” jelas isi edaran.

Baca Juga :  Siswa di Kota Gorontalo Jangan Jadi Preman, Belajar dan Teladani Gubernur Gorontalo

Kepala satuan pendidikan memegang tanggung jawab utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Mereka harus menyusun petunjuk teknis penggunaan HP, sementara guru dan tenaga kependidikan mengawasi penerapannya di lapangan.

Selain itu, seluruh warga sekolah dilarang melakukan aktivitas digital yang tidak relevan dengan pembelajaran.

“Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta murid dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran,” tulis edaran itu.

Fasilitas dan Pengawasan Sekolah

Untuk mendukung implementasi kebijakan, sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung, termasuk tempat penyimpanan HP siswa selama berada di lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga harus menunjuk contact person sebagai jalur komunikasi darurat dengan orang tua.

Baca Juga :  Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Tim Cegah Densus 88 Anti Teror Ajak Pelajar Gorontalo Tangkal Paham Radikalisme

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keteraturan sekaligus memastikan komunikasi tetap berjalan jika terjadi situasi mendesak.

Peran Orang Tua di Rumah

Di sisi lain, dinas menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan HP anak di rumah. Pengawasan aktif dinilai menjadi kunci dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat.

“Orang tua/wali murid dihimbau mengawasi aktivitas digital saat menggunakan telepon seluler maupun internet,” bunyi edaran tersebut.

Dinas menyarankan pembatasan durasi penggunaan HP maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua juga diminta mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control dan safe search.

Selain pembatasan, orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak terkait risiko penggunaan internet. Edukasi dan keteladanan dalam penggunaan gawai menjadi bagian penting dalam pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Seminar Internasional IICSDGs Kembali Digelar, Idah Syahidah Dorong Perguruan Tinggi Lain Ikuti Jejak UBM

Jika ditemukan konten berbahaya, orang tua diminta segera mengambil langkah dengan mendokumentasikan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Berdasarkan permasalahan di atas, orang tua/wali serta masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib,” tegas isi surat.

Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dinas Pendidikan menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mensosialisasikan kebijakan ini secara aktif kepada orang tua dan wali murid. Sosialisasi diharapkan mampu memperkuat pemahaman bersama antara sekolah dan keluarga.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mengontrol penggunaan teknologi di kalangan pelajar. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus membentuk karakter siswa yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Berikut Surat Edaran Lengapnya : Surat Edaran Pembatasan Penggunaan HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *