Dorong Disiplin Digital di Sekolah, Disdikbud Provinsi Gorontalo Terbitkan Surat Edaran

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) Pada Jenjang SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Lingkungan Provinsi Gorontalo. [Foto: Screenshot/Redaksi].

KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menerbitkan Surat Edaran pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB negeri serta swasta di Provinsi Gorontalo, Jumat (13/2/2026).

Disdikbud menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 420/DIKBUD/721/SEK/II/2026. Melalui surat edaran ini, Disdikbud Provinsi Gorontalo menargetkan penguatan disiplin digital dan ketertiban lingkungan belajar.

Penerbitan surat edaran ini merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disdikbud juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendikdasmen RI Nomor 6 Tahun 2026. Disdikbud turut memperhatikan Surat Mabes Polri Densus 88 Anti Teror tertanggal 4 Februari 2026.

Baca Juga :  Eselon II Pemprov Ceramahi Walikota Adhan Dambea Soal Penggunaan Trotoar Jalan

Pengaturan Penggunaan Handphone di Sekolah

Disdikbud Provinsi Gorontalo membatasi penggunaan handphone selama pembelajaran. Murid tidak boleh memakai handphone di kelas. Murid juga dilarang menggunakan handphone saat kegiatan belajar di luar sekolah.

Disdikbud menerapkan kebijakan ini untuk menjaga fokus belajar. Disdikbud juga menekan potensi gangguan disiplin di sekolah.

Selain itu melalui edaran ini, Disdikbud melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid membuat konten media sosial yang tidak terkait pembelajaran. Larangan ini berlaku di seluruh lingkungan sekolah.

Disdikbud mewajibkan kepala satuan pendidikan menyusun petunjuk teknis penggunaan handphone. Sekolah harus memasukkan aturan tersebut ke dalam tata tertib resmi.

Baca Juga :  Mahasiswa Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Disdikbud mewajibkan sekolah menyediakan loker penyimpanan handphone. Sekolah juga harus menunjuk kontak person untuk komunikasi darurat dengan orang tua. Kontak person dapat berasal dari wali kelas atau guru bimbingan konseling.

Disdikbud juga mewajibkan sekolah memasang pamflet pembatasan handphone. Sekolah harus menempatkan pamflet di gerbang utama dan ruang kelas.

Peran Orang Tua dan Sosialisasi Kebijakan

Disdikbud Provinsi Gorontalo juga mengatur penggunaan handphone di lingkungan keluarga. Disdikbud Provinsi Gorontalo, meminta kepala sekolah menyampaikan imbauan tertulis kepada orang tua dan wali murid.

Baca Juga :  Diduga Sakit Hati, Adhan Dambea Permasalahkan Hasil RUPS BSG

Melalui imbauan tersebut, Disdikbud mendorong orang tua mengawasi aktivitas digital anak. Orang tua juga diminta membatasi waktu penggunaan handphone di rumah. Selain itu, Disdikbud mengarahkan penggunaan perangkat di ruang keluarga.

Disdikbud menganjurkan orang tua mengaktifkan fitur keamanan digital. Fitur tersebut meliputi parental control, filter pencarian aman, dan pengatur waktu layar. Selain itu, Disdikbud Provinsi Gorontalo juga menekankan pentingnya komunikasi sehat antara orang tua dan anak.

Ke depan, Disdikbud Provinsi Gorontalo menugaskan kepala sekolah melakukan sosialisasi kebijakan secara luas. Sosialisasi menyasar guru, murid, komite sekolah, dan orang tua. Disdikbud menargetkan penerapan disiplin digital berjalan konsisten di seluruh satuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *