KABARREPUBLIK.ID, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender. Kesepakatan tersebut memperkuat pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD dan Pemprov Gorontalo menetapkan kesepakatan itu melalui Rapat Peripurna ke-70 Pembicaraan Tingkat III. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2025).
Selanjutnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi kepada DPRD. Gusnar mengapresiasi proses pembahasan Ranperda yang berjalan menyeluruh dan terarah.
Menurut Gusnar, Ranperda tersebut memiliki peran strategis. Perda tersebut memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang responsif terhadap dinamika sosial.
“Pengarusutamaan gender merupakan suatu keharusan yang harus diperhatikan pemerintah dalam menanggapi dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan,” kata Gusnar.
Selain itu, Gusnar menjelaskan tantangan implementasi kebijakan pengarusutamaan gender di Gorontalo. Pemerintah daerah menghadapi tiga tantangan utama ke depan.
Gusnar menyebut tantangan tersebut mencakup pemahaman proporsi peran. Tantangan lain meliputi sifat kodrati dan kearifan lokal masyarakat.
“Pengarusutamaan gender tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai memuat angka, tetapi harus disesuaikan dengan fakta, kompetisi, dan norma kehidupan,” ungkap Gusnar.
Oleh karena itu, Gusnar menegaskan pentingnya penerapan kebijakan secara fleksibel dan proporsional. Pemerintah daerah perlu menjaga keselarasan kebijakan dengan regulasi lain.
Pendekatan tersebut juga menjaga kesesuaian Perda dengan kondisi nyata masyarakat. Pemerintah daerah tetap harus memperhatikan kebutuhan publik.
“Regulasi harus ditegakkan, namun tetap memberi ruang pada fakta dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Gorontalo melanjutkan rapat ke tahap pengambilan keputusan. DPRD membacakan keputusan persetujuan Ranperda dalam forum resmi.
Akhirnya, DPRD Provinsi Gorontalo bersama Gubernur Gorontalo menandatangani berita acara persetujuan. Penandatanganan tersebut menandai penetapan Ranperda Pengarusutamaan Gender menjadi Peraturan Daerah.













