KABARREPUBLIK.ID — Setelah Karo Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo Trizal Entengo ‘ceramahi’ Walikota Adham Dambea soal penggunaan jalan trotoar, kini giliran Kepala Dinas Perhubungan Djamal Nganro ambil bagian.
Dalam pernyataannya, Djamal Nganro menyampaikan regulasi hingga teknis penggunaan jalan trotoar berdasarkan regulasi hirarki perundang-undangan dengan jelas dan lugas.
“Ada 2 Kementerian teknis mengatur, PUPR dengan UU 38 Tahun 2004 diperbarui pada Tahun 2022, ada PP 34 Tahun 2006 Tentang Jalan serta aturan teknis dari Kementerian PU lainnya”. Terangnya dalam kapasitas sebagai narasumber di Forum Demokrasi Gorontalo, Senin (20/10/2025).
Djamal menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi merujuk pada Undang-Undang dan Pedoman Teknis lainnya.
“Pedomannya UU, di Kementerian Perhubungan juga diatur sampai pada aturan tentang lalu lintas angkutan jalan. Sudah dikunci oleh Undang-Undang bahwa trotoar itu khusus untuk pejalan kaki, aturan PU saja masih dijelaskan trotoar itu untuk pejalan kaki”, tegasnya dengan penuh percaya diri.
Djamal menghimbau kepada khalayak untuk membaca aturan secara utuh. Karena aturan bagian dari upaya pencegahan, keselamatan dan kelancaran jadi point pentingnya.
“Ada persyaratan pemanfaatan trotoar, semua persyaratan harus terpenuhi. Misalkan minimal 5 meter lebar trotoar untuk pemanfaatan kegiatan lain. Jalan Andalas dan Cokroaminoto yang menjaga kewenangan Pemprov tidak lebih dari 5 meter”, pungkasnya.
Dengan penjelasan detail, lugas dan berdasar pada regulasi yang ada, publik sangat berharap Walikota Adhan Dambea dapat memahami maksud dan tujuan baik dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membuat Kota Gorontalo lebih baik lagi.














