Hukum  

Soal Panggilan Pemeriksaan, Rizal Agu Minta Polda Gorontalo Tak Tebang Pilih

Rizal Agu, Wakil Koordinator Pusat Forum Mahasiswa Nusantara. [Foto: Dok. Pribadi].

KABAR REPUBLIK — Wakil Koordinator Pusat Forum Mahasiswa Nusantara, Rizal Agu, meminta Polda Gorontalo tidak tebang pilih terhadap pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum.

Rizal menilai status seseorang tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, pejabat maupun warga sipil memiliki kedudukan yang sama ketika berhadapan dengan proses hukum.

“Tidak ada satu manusia yang kebal dengan hukum, pejabat atau warga sipil biasa sama dimata hukum. Jika sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum, harus kooperatif penuhi panggilan aparat, jika tidak, Polda jangan segan untuk menjemput paksa,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

Baca Juga :  Guru dan Siswa SMPN 3 Telaga Ikuti Sosialisasi Pencegahan Paham Ekstremisme dan Konten True Crime

Rizal juga meminta Polda Gorontalo mengambil langkah tegas apabila ada pihak yang telah dipanggil, namun ‘sengaja’ mengabaikan pemeriksaan. Ia menilai kepatuhan terhadap panggilan aparat menjadi bagian dari sikap kooperatif dalam proses hukum.

Baca Juga :  Ngeri! Polemik Cagar Budaya Memanas, Wali Kota Hadapi Persoalan Hukum: Benarkah Diamnya Gubernur Memakan Korban?

Permintaan Rizal itu, juga disampaikan kepada semua pejabat dan kepala daerah yang mendapat panggilan pemeriksaan.

Ia meminta mereka tidak mencari alasan untuk menghindari proses pemeriksaan dan memberikan contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat.

“Jika yang dipanggil adalah seorang Pejabat atau Kepala Daerah, sebaiknya jangan banyak mencari alasan, segera penuhi panggilan Polisi, berikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Mahasiswa Unnes: Dua Versi Lokasi Kecelakaan Muncul

Rizal menegaskan, Polda Gorontalo perlu menerapkan penegakan hukum secara setara. Ia meminta status jabatan tidak menjadi pembeda dalam proses pemeriksaan.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *