Hukum  

KPK Perkuat Pelacakan Aset Korupsi Lewat Analisis Data & Akuntansi Forensik

Foto - Istimewa

KABAR REPUBLIK | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kemampuan penelusuran aset hasil korupsi melalui pemanfaatan data, analisis transaksi, dan akuntansi forensik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mempercepat pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi. KPK menilai kemampuan aparat dalam melacak aset harus berjalan bersama penguatan instrumen hukum.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena pemberantasan korupsi itu bukan hanya bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga bagaimana memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” jelas Budi di kutip dari RMOL, Rabu, (2/9/2026).

Baca Juga :  Kapolri Resmi Tunjuk Teguh Priyambodo Sebagai Kapolresta Banda Aceh

Menurut Budi, KPK mengembangkan kemampuan penelusuran aset melalui sejumlah pendekatan. Pendekatan tersebut mencakup analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, dan asset tracing.

KPK juga memperkuat kemampuan tersebut melalui kolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, KPK dan BPKP menggelar forum bertajuk “Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset” pada Kamis (27/8/2026).

Forum tersebut membahas pemanfaatan data untuk membaca pola transaksi dan menelusuri aliran dana. Peserta juga membahas cara mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Budi menjelaskan, analisis data dapat membantu aparat menghubungkan pelaku dengan aliran dana dan aset dalam suatu perkara.

Baca Juga :  Kematian Misterius Mahasiswa Unnes, Lima Kejanggalan Jadi Sorotan

“Ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara,” ujarnya.

Selain itu, KPK menilai auditor investigatif memiliki peran penting dalam proses penelusuran aset. Auditor perlu menguasai kemampuan membaca transaksi dan mengidentifikasi berbagai bentuk penyimpangan.

Kemampuan tersebut dapat memperkuat analisis perkara. Kemampuan itu juga dapat membantu aparat menemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, KPK mendorong penanganan perkara yang semakin berbasis data. Pendekatan tersebut juga mengarahkan pemberantasan korupsi pada pemulihan aset atau asset recovery.

Di sisi lain, Budi menyebut penguatan asset recovery membutuhkan dukungan kerangka hukum yang kuat. KPK juga terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca Juga :  Gusnar Gerakkan OPD Percepat Perbaikan Sistem Antikorupsi Gorontalo

Dorongan tersebut mencakup sejumlah isu, seperti foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta (private sector).

“Hal ini semakin relevan ketika pola korupsi dan pergerakan aset lintas negara kian kompleks,” tutur Budi.

Budi menegaskan, pemulihan aset harus menghasilkan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

“Setiap Rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *