Tim Cegah Satgaswil Gorontalo Densus 88 Anti Teror Ajak ASN Kota Utara Jadi Garda Terdepan Cegah Radikalisme

Para ASN Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Utara berfoto bersama Tim Cegah Satgaswil Gorontalo Densus 88 Anti Teror usai kegiatan FGD tentang pencegahan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme dan terorisme di Aula Kantor Camat Kota Utara, Selasa (4/11/2025). (Foto: Redaksi/RTB).

KABARREPUBLIK.ID – Tim Cegah Satgaswil Gorontalo Densus 88 Anti Teror menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama seluruh ASN Kantor Kecamatan dan Kelurahan se-Kecamatan Kota Utara di Aula Kantor Camat Kota Utara, Kota Gorontalo. Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang kolaborasi untuk memperkuat peran ASN dalam mencegah paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme dan terorisme di lingkungan kerja maupun masyarakat.

Ucapan

Dalam kegiatan tersebut, IPDA Teguh Pribadi S.E bersama tim yang terdiri dari Brigpol Rian Rinaldi S. Dama S.Kom.,M.H, Briptu Sebrianto, Briptu Yusuf Ibrahim S.H, Briptu Satrio Diwantoro Putra dan Bripda Moh. Gifansanjaya memaparkan pentingnya sinergi antara aparat pemerintah dan masyarakat untuk menolak ideologi kekerasan.

Baca Juga :  Gubernur Gusnar Resmikan Gedung BKAD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

“ASN harus menjadi teladan dalam menjaga kebinekaan dan menolak segala bentuk ajaran yang memecah belah bangsa”, ujar IPDA Teguh Pribadi.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Pangan di Bone Bolango Sebagai Respons Atas Aspirasi Warga

Tim memaparkan bahwa intoleransi tampak dari sikap yang menolak perbedaan dan memaksakan kehendak, radikalisme muncul lewat penolakan simbol negara, sedangkan terorisme menjadi bentuk ekstrem dengan penggunaan kekerasan seperti bom bunuh diri untuk mencapai tujuan.

Selain membahas karakteristik paham berbahaya itu, tim juga mengurai sasaran penyebaran radikalisme yang kerap menyusup melalui kajian keagamaan, hubungan kekerabatan, komunitas, tempat ibadah hingga media sosial.

Baca Juga :  Walikota Adhan Dambea Jangan Diam, Nyawa Hilang Karena Kelalaian Kepala Puskesmas Sipatana

“ASN harus cerdas dan bijak bermedia sosial agar tidak mudah terpengaruh atau menyebarkan konten berbau kebencian”, tegas IPDA Teguh Pribadi.

Dalam sesi penutup, tim turut menegaskan bahwa beberapa organisasi seperti JI, JAT, JAD, MIT, PKI, Gafatar, FPI dan HTI telah dinyatakan terlarang di Indonesia karena terbukti mengancam keutuhan NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *