KABARREPUBLIK.ID | Pohuwato – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pohuwato mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi siswa SD dan SMP di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan membuat siswa lebih fokus selama mengikuti pembelajaran di sekolah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Nomor 800/Dikbud/272/Sekr/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Pohuwato.
Penyusunannya mengacu pada surat Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri tentang pembatasan penggunaan handphone bagi siswa. Selain itu, Dikbud juga berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Melalui surat tersebut, sekolah diwajibkan melarang atau membatasi penggunaan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Melarang/membatasi murid menggunakan telephone selular (Handphone) selama pembelajaran berlangsung,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato, Arman Mohamad.
Namun, sekolah dapat memberikan pengecualian jika handphone digunakan sebagai penunjang pembelajaran atau dalam kondisi darurat.
“Kebijakan pembatasan dapat dikecualikan jika penggunaan telepon selular (Handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar dan dalam kondisi darurat,” tulis surat tersebut.
Dikbud juga meminta kepala sekolah menyusun petunjuk teknis sesuai kondisi sekolah masing-masing. Guru, tenaga kependidikan, dan siswa juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Untuk mendukung pelaksanaannya, setiap sekolah diminta menyediakan loker penyimpanan handphone serta menunjuk wali kelas, guru BK, atau petugas lain sebagai penghubung komunikasi darurat antara orang tua dan siswa.
Selain itu, sekolah diwajibkan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone dan memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah agar pelaksanaannya berjalan konsisten.
“Demikian kami sampaikan himbauan ini, atas perhatian diucapkan terima kasih,” tulis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato, Arman Mohamad, dalam penutup surat tersebut.
Baca isi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato lengkapnya dengan mengunduh file PDF berikut: Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pohuwato


**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti 











