Daerah  

Klarifikasi Temuan BPK Belum Diperoleh, Kepala Dinas PUPR Bone Bolango Disebut Berada di Kejaksaan Negeri

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango, [Foto: Ist].

KABARREPUBLIK.ID | Bone Bolango – Upaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bone Bolango terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum membuahkan hasil.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap dugaan penggunaan dana pihak ketiga untuk kepentingan pribadi oleh Koordinator Penerangan Jalan Umum (PJU). BPK juga mencatat selisih realisasi belanja tagihan listrik PJU prabayar sebesar Rp418.601.200.

Baca Juga :  Kinerja Keuangan Gorontalo Melonjak di Maret 2026, Pemprov Fokus Benahi Aset OPD

Selain itu, BPK menilai Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum melaksanakan pengawasan secara optimal. BPK juga menyebut Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum melakukan verifikasi sesuai ketentuan.

Saat wartawan mendatangi Kantor Dinas PUPR Bone Bolango pada Senin (20/7/2026), sekretaris pribadi Kepala Dinas PUPR, Wati, mengatakan Kepala Dinas sedang berada di Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

“Pak Kadis lagi di Kejaksaan Negeri, Pak. Belum tahu mau balik jam berapa. Biasanya kalau ada di Kejaksaan begini lama baru kembali,” ujar Wati.

Baca Juga :  Idah Syahidah Dorong UMKM dan Difabel Tumbuh Bersama di Peran Saka Nasional

Ketika ditanya mengenai agenda Kepala Dinas di Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Wati mengaku tidak mengetahui secara rinci.

“Saya tidak tahu detail kegiatannya, Pak,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (16/7/2026), media ini telah meminta tanggapan kepada Sekretaris Dinas PUPR Bone Bolango terkait temuan tersebut.

Namun, Sekretaris Dinas menyatakan belum dapat memberikan keterangan karena belum mempelajari LHP BPK tersebut.

“Pak Kadis bukannya tidak bisa dihubungi, beliau selalu di tempat. Memang via telepon atau WhatsApp beliau sudah jarang menggunakan media tersebut. Kami selalu berkomunikasi langsung jika di kantor. Mengenai permasalahan ini saya belum bisa berkomentar atau memberikan pernyataan karena saya tidak tahu duduk persoalannya, apalagi terkait LHP dari BPK. Saya belum melihat dan membacanya. Mohon maaf, saya belum bisa memberikan komentar atau pernyataan. Terima kasih,” tulis Sekretaris Dinas melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga :  Atiolo! Walikota Gertak Rakyatnya, Rakyat Balik Gertak Walikota Adhan Dambea

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Dinas PUPR Bone Bolango terkait temuan BPK tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *