Daerah  

BPK Ungkap Dugaan Penggunaan Dana Pihak Ketiga Untuk Kepentingan Pribadi Dalam Pengelolaan PJU Bone Bolango

[Foto: Ilustrasi AI/RTB].

KABARREPUBLIK.ID | Gorontalo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mengungkap dugaan penggunaan dana pihak ketiga untuk kepentingan pribadi dalam pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bone Bolango.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024.

BPK menyebut Koordinator PJU diduga menggunakan dana yang diterima dari pihak ketiga sebelum dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam LHP, BPK menjelaskan Koordinator PJU menerima dana dari penyedia jasa, masyarakat, dan pihak lainnya untuk kebutuhan pemasangan listrik. Namun, dana tersebut lebih dahulu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Doa Kebangsaan Lintas Iman, Gubernur Gusnar Tekankan Persatuan dan Kebersamaan Untuk Pembangunan Gorontalo

Selanjutnya, biaya Non Tagihan Listrik (Non Taglis), seperti pemasangan meter baru, penambahan daya, dan pemasangan listrik sementara, dibebankan ke tagihan listrik PJU prabayar untuk menutupi penggunaan dana tersebut.

BPK mencatat dana dari PT AME sebesar Rp169.736.000 dan PT SEI sebesar Rp50.228.000 ikut berkontribusi terhadap selisih pembayaran. Dana dari masyarakat dan pihak lainnya juga memengaruhi perbedaan nilai tersebut.

Selain mengungkap dugaan penggunaan dana tersebut, BPK juga menemukan selisih realisasi Belanja Tagihan Listrik PJU prabayar sebesar Rp418.601.200.

BPK membandingkan nilai pembayaran tagihan listrik PJU sebesar Rp910.768.200 dengan data pembelian token listrik milik PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Telaga melalui sistem Pengelolaan dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST). Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai pembelian token hanya mencapai Rp492.167.000.

Baca Juga :  Sanksi Hukum Menanti Walikota Gorontalo Adhan Dambea

Koordinator PJU kemudian mengembalikan Rp200.000.000 ke kas daerah pada 8 dan 9 Mei 2025. Namun, BPK masih mencatat sisa sebesar Rp218.601.200 yang belum ditindaklanjuti.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Akibat temuan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp218.601.200. Selain itu, BPK juga menemukan lebih saji Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp418.601.200.

Baca Juga :  Petani Asparaga Kini Tenang, Gusnar Wujudkan Janji Perlindungan Kerja

BPK turut mengidentifikasi penyebab persoalan tersebut. Lembaga itu menilai Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum menjalankan pengawasan secara optimal.

Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan verifikasi sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil memperoleh klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Bone Bolango karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Meski demikian, media ini masih terus melakukan upaya klarifikasi.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *