KABARREPUBLIK.ID | Gorontalo – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo menegaskan bahwa kerugian perusahaan tidak menghapus kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penegasan itu muncul setelah Manajer Mingguan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Jaya, SM alias Tian, mengakui para karyawan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, menegaskan setiap pemberi kerja wajib melindungi pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban itu tetap berlaku meski perusahaan mengalami kerugian.
“Pada prinsipnya, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada kondisi perusahaan sedang untung ataupun mengalami kerugian,” kata Sanco saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/7/2026).
Sanco menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program yang berlaku. Aturan tersebut juga menjamin hak setiap pekerja atas perlindungan jaminan sosial.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja sejak hubungan kerja dimulai.
Program itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Sanco menegaskan perusahaan tidak dapat menunda kewajiban tersebut dengan alasan usaha belum stabil atau masih merugi. Penegasan itu berlaku terlebih bagi badan usaha yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Sanco, tetap mengutamakan pembinaan dan edukasi kepada setiap badan usaha. Namun, pihaknya juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kami selalu mengedepankan edukasi dan pembinaan. Harapannya, seluruh pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi. Namun, apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administrasi hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sanco menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan belum didaftarkannya karyawan KSP Sinar Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Manajer Mingguan KSP Sinar Jaya, SM alias Tian, mengakui bahwa koperasi tersebut belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kalau dari segi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan memang posisi di sini itu, bisa dibilang belum ada,” ujar Tian kepada media ini, Rabu (8/7/2026).
Tian menyatakan perusahaan belum mendaftarkan para pekerja karena kondisi usaha sedang mengalami kerugian.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus pusat KSP Sinar Jaya belum memberikan tanggapan lanjutan atas permintaan klarifikasi yang media ini sampaikan melalui Manajer Mingguan KSP Sinar Jaya, SM alias Tian.














