Daerah  

Terbentur Aturan, Kemendikdasmen ‘Tolak’ Usul Wali Kota Gorontalo

[Foto: Istimewa].

KABAR REPUBLIK | Kota Gorontalo – Usulan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea untuk membentuk Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo belum mendapat persetujuan Kemendikdasmen. Kemendikdasmen menyampaikan sikap tersebut melalui surat Nomor 17461/B/MDM.A/OT.00.01/2026.

Surat itu membahas usulan Pemkot Gorontalo terkait pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendikdasmen belum menyetujui usulan tersebut. Kementerian masih membahas pedoman terbaru untuk penataan organisasi perangkat daerah bidang pendidikan.

Kemendikdasmen akan menentukan tindak lanjut setelah pedoman terbaru tersebut ditetapkan. Kondisi tersebut menunjukkan usulan pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana belum dapat berjalan sesuai harapan Pemkot Gorontalo.

Baca Juga :  Kejujuran Warga, Malu Punya Walikota Tak Paham Fungsi Trotoar

Sebelumnya, Pemprov Gorontalo juga telah menyampaikan keberatan terhadap usulan tersebut. Pemprov menilai usulan itu belum sesuai dengan regulasi penataan perangkat daerah.

Pelaksana pada Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Fadhel, menyampaikan hal tersebut pada Kamis (13/8/2026). Fadhel mengatakan Pemprov Gorontalo telah menyampaikan ketidaksesuaian usulan dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah disampaikan bertentangan dengan regulasi, Walikota Adhan Dambea tidak patuh meskipun kami sudah tegaskan tidak sesuai aturan sebagaimana tertuang dalam pedoman nomenklatur sebagai dasar penataan perangkat daerah khususunya Urusan Bidang Pendidikan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Perkuat GPM, Jaga Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Menurut Fadhel, pemerintah daerah harus memahami regulasi sebelum melakukan penataan perangkat daerah. Ia juga meminta Wali Kota Gorontalo dan jajarannya mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Walikota dan jajarannya harus paham regulasi yang ada, Pemprov tidak asal-asalan memberikan rekomendasi apalagi tidak sesuai aturan, patuhi dan jalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Tanggung Iuran BPJS, Pekerja Rentan Kini Lebih Aman

Fadhel kemudian menegaskan kewenangan gubernur dalam pembinaan penataan perangkat daerah kabupaten dan kota. Ia menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 Pasal 2.

“Jelas dalam aturan itu Pemerintah Kabupaten maupun Kota kalau ingin melakukan penataan perangkat daerah mesti minta rekomendasi dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada didaerah,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *