Daerah  

Pemkot Gagal Dapat Rekomendasi Kemendikdasmen, Walikota Disarankan Segera Mutasi Anak Buahnya

[Foto: Istimewa].

KABAR REPUBLIK | Kota Gorontalo – Negara memiliki aturan yang wajib dipatuhi setiap warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.

Usulan Pemerintah Kota Gorontalo Nomor: 060/Org/IV/750/2026 tanggal 29 April 2026, salah satunya terkait pembentukan Struktur Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada pedoman nomenklatur sebagai dasar penataan perangkat daerah, khususnya urusan bidang pendidikan.

Pedoman itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga :  Benny Rhamdani Sebut Gusnar Ismail Jaga Stabilitas Gorontalo dan Perkuat Pembangunan Daerah

“Walikota dan jajarannya harus paham regulasi yang ada, Pemprov tidak asal-asalan memberikan rekomendasi apalagi tidak sesuai aturan, patuhi dan jalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” terang Fadhel, pelaksana pada Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kamis (13/8/2026).

Menurut Fadhel, usulan pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana yang bertugas memfasilitasi sarana dan prasarana sebenarnya sudah terakomodasi dalam pedoman nomenklatur.

Baca Juga :  Tim Cegah Ungkap Modus Baru Jaringan Teroris, Orang Tua Diminta Jadi Benteng Utama Cegah Radikalisme

Pedoman tersebut menempatkan fungsi itu pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) di bawah masing-masing bidang.

“Surat balasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bukti bahwa Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Gorontalo tidak dapat dibentuk. Kasihan Pak Wali Kota disuguhkan informasi ‘asal bapak senang’. Saya sarankan anak buah seperti itu segera dimutasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi, Idah Syahidah: Persatuan Kunci Kemajuan Bangsa

Fadhel kemudian menegaskan kewenangan pembinaan penataan perangkat daerah kabupaten dan kota. Kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 Pasal 2.

“Jelas dalam aturan itu Pemerintah Kabupaten maupun Kota kalau ingin melakukan penataan perangkat daerah mesti minta rekomendasi dari Gubernur. Jika mau melakukan manuver, harus memiliki bukti dulu atas pernyataan di hadapan publik,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *