Berita  

Bukan Tekanan Guru, SMKN 1 Wanggarasi Jelaskan Dasar Siswa Tak Naik Kelas

Foto: Ilustrasi Artificial Intelligence (AI)

KABAR REPUBLIK — Kepala sekolah SMKN 1 Wanggarasi, Triono Djono Miarjo, menjelaskan proses evaluasi yang menjadi dasar RT, tidak naik kelas pada Tahun Pelajaran 2025/2026.

Kepala sekolah menyebut evaluasi dilakukan mencakup capaian akademik, kehadiran, dan penyelesaian tugas siswa. Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis pada Jumat (4/9/2026).

Sekolah mencatat sejumlah mata pelajaran RT, belum mencapai ketuntasan. Sekolah juga menemukan tingkat kehadiran yang kurang dan tugas pembelajaran yang belum selesai.

“RT memiliki sejumlah mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan, tingkat kehadiran yang kurang, serta terdapat tugas-tugas pembelajaran yang tidak diselesaikan,” jelas Triono dalam salah satu poin klarifikasi tersebut.

Baca Juga :  LSM LAK-P2N Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp103 Miliar di Talaud Ke Kementerian PUPR

Triono menambahkan, sekolah mempertimbangkan kondisi akademik dan proses pembelajaran RT dalam evaluasi kenaikan kelas. Pertimbangan tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan sekolah.

“Hal-hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses evaluasi kenaikan kelas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di sekolah,” tambah Triono.

Selain evaluasi akademik, sekolah juga memberikan pembinaan kepada RT, sebagai bagian dari proses pendampingan siswa.

“Pembinaan yang dilakukan oleh guru Djafar Hunowu merupakan bagian dari tanggung jawab guru dalam mendidik, membimbing, memotivasi, dan mengingatkan siswa agar lebih disiplin dalam mengikuti pembelajaran, hadir di sekolah, menyelesaikan tugas, serta meningkatkan hasil belajarnya,” jelas Triono.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Gorontalo Tegaskan KSP Budi Luhur Wajib Bayar Hak Pensiun Karyawan

Sekolah juga melakukan pembinaan melalui wali kelas. Wali kelas dua kali melakukan home visit dan dua kali mengundang orang tua RT ke sekolah. Namun, orang tua RT tidak memenuhi undangan tersebut.

Triono menegaskan, keputusan RT tidak naik kelas tidak berkaitan dengan tekanan dari guru.

“Keputusan RT tidak naik kelas dari kelas X pada Tahun Pelajaran 2025/2026 bukan disebabkan oleh tindakan atau tekanan dari seorang guru. Keputusan tersebut berdasarkan kondisi akademik dan proses pembelajaran siswa,” tegas Triono.

Sekolah menilai setiap tindakan pembinaan perlu melihat konteks dan tujuan pelaksanaannya. Sekolah juga tetap membuka ruang bagi siswa dan orang tua untuk menyampaikan kritik maupun masukan.

Baca Juga :  Densus 88 Edukasi Bahaya Paham IRET kepada Pelajar SMP N 11 Kota Gorontalo

Namun, sekolah meminta setiap dugaan pelanggaran melalui pemeriksaan secara objektif. Sekolah juga menilai hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar dalam menentukan benar atau tidaknya sebuah tudingan.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif. Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tudingan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dituduh juga perlu dipulihkan,” kata Triono, menutup klarifikasinya.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *