Berita  

Komisi IV DPRD Gorontalo Tegaskan KSP Budi Luhur Wajib Bayar Hak Pensiun Karyawan

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang juga memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ghalieb Lahidjun, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat, Jum'at (3/10/2025).(Foto: Fadli)

KABARREPUBLIK.ID — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan kewajiban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur untuk membayar hak pensiun seorang pegawai yang telah mengabdi selama 19 tahun.

Mediator dari Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menghitung hak pegawai tersebut sebesar Rp75 juta.

Angka ini, menurut Pimpinan Rapat sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD, Ghalieb Lahidjun, bukan hasil kesepakatan melainkan perhitungan resmi sesuai aturan.

Baca Juga :  IPERA Bukan Ajang Cari Panggung, Noval: Ini Amanat Undang-Undang!!!!

“Masa kerja pegawai itu sudah 19 tahun. Namun, hak yang dihitung sejak 2012 karena sempat sakit tiga bulan. Dari perhitungan dinas, nilainya Rp75 juta”, jelas Ghalieb, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Alvian Mato Luruskan Polemik Anggaran Rp393 Juta untuk Pakaian Dinas, Tegaskan Masih Tahap Perencanaan

Komisi IV memberi waktu satu minggu bagi koperasi dan pegawai untuk menyepakati mekanisme serta jadwal pembayaran.

“Nominal sudah final. Yang dibicarakan hanya cara dan waktu pembayarannya”, tegasnya.

Ia menambahkan, bila mediasi tidak menemukan jalan keluar, Komisi IV akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar koperasi memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Gubernur Bantu Ringankan Beban Rakyat Kota Gorontalo, Harga Rp. 265.000 Turun Jadi Rp. 95.000

“Alasan tidak ada dana tidak bisa terus digunakan. Pegawai ini sudah mengabdi 19 tahun”, ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, yang dijadwalkan rampung pekan ini.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *