Daerah  

Benarkah Anggaran Baju Dinas Gubernur Gorontalo Rp339 Juta? Simak Fakta Sebenarnya

[Foto: Ilustrasi AI/Redaksi].

KABARREPUBLIK.ID | Gorontalo – Anggaran pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebesar Rp339 juta dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2027 menjadi perhatian publik setelah disoroti Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. Namun, angka tersebut masih berupa usulan anggaran dan belum menjadi belanja pemerintah.

KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang memuat usulan kebutuhan anggaran setiap perangkat daerah. Pemerintah daerah bersama DPRD masih membahas seluruh usulan tersebut sebelum menetapkannya dalam APBD.

Pada tahapan itu, DPRD memiliki kewenangan menyetujui, mengurangi, hingga menghapus usulan anggaran apabila dinilai tidak diperlukan. Karena itu, nilai yang tercantum dalam KUA-PPAS belum dapat dianggap sebagai realisasi belanja.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Dikritik Soal Peran SAKA, Pemerhati Nilai Kritik Hanya karena ‘Sakit Hati’

Sebelumnya, Umar Karim menyampaikan kritik terhadap usulan anggaran tersebut. Ia bahkan membuat ilustrasi dengan mengatakan, “Sebesar apa lemari gubernur dan wakil gubernur untuk menampung baju yang akan dibeli?”

Pernyataan itu memicu perhatian publik. Namun, mekanisme penyusunan APBD mengharuskan masyarakat membedakan antara usulan anggaran, anggaran yang telah disetujui, dan realisasi belanja. Ketiga tahapan tersebut memiliki proses yang berbeda.

Baca Juga :  Kinerja Keuangan Gorontalo Melonjak di Maret 2026, Pemprov Fokus Benahi Aset OPD

Biro Umum menyusun usulan anggaran berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH). Pemerintah menggunakan SSH sebagai batas maksimal dalam penyusunan anggaran. Sementara itu, proses pengadaan tetap mengacu pada harga pasar dan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Biro Umum menjalankan penganggaran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sistem keuangan daerah, setiap belanja wajib melalui proses perencanaan. Karena itu, Biro Umum harus mengusulkan kebutuhan pakaian dinas sebelum melaksanakan pengadaan.

Baca Juga :  Walikota Adhan Dambea Dibully Netizen: Tidak Paham Fungsi Trotoar

Kebutuhan tersebut mencakup pakaian dinas untuk upacara Hari Kemerdekaan, pelantikan pejabat, peringatan hari besar nasional, acara kenegaraan, kegiatan resmi pemerintah, hingga penyambutan pejabat negara.

Tanpa anggaran yang tercantum dalam APBD, Biro Umum tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pengadaan maupun menggunakan anggaran dari kegiatan lain. Seluruh pengeluaran wajib mengikuti dokumen pelaksanaan anggaran sesuai peruntukannya.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *