KABARREPUBLIK.ID | Bone Bolango – Bupati Bone Bolango Ismet Mile menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/BUP-BB/15/129/V/2026 pada 20 Mei 2026. Melalui surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengatur penggunaan telepon seluler bagi murid PAUD, SD, dan SMP.
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta. Selain itu, pemerintah daerah menerbitkan aturan tersebut dengan mengacu pada surat Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
“Surat Markas Besar Kepolisian RI Detasmen Khusus 88 Anti Teror Nomor : B/496/II/RES.6.1.2026/Densus, tertanggal 25 Februari 2026, perihal pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi murid PAUD, SD dan SMP sederajat di Kabupaten Bone Bolango,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah menetapkan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Aturan tersebut mencakup seluruh murid pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.
“Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone di lingkungan Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri dan swasta,” bunyi surat edaran tersebut.
Selain mengatur lingkungan sekolah, pemerintah daerah juga meminta orang tua memperkuat pengawasan aktivitas digital anak. Karena itu, orang tua perlu memantau penggunaan internet, media sosial, dan permainan daring yang diakses anak.
“Orang tua/wali dihimbau mengawasi aktivitas digital saat menggunakan telepon seluler (handphone) maupun internet termasuk aplikasi game online (robrox, free fire, mobile legend, honor of kings, PUBG mobile dan lain-lain, media sosial dan riwayat pencarian,” disebutkan dalam surat edaran itu.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah melibatkan sekolah dan keluarga dalam pengawasan penggunaan telepon seluler. Dengan demikian, sekolah dan keluarga dapat menjalankan pengawasan secara bersama.
Untuk mengetahui isi lengkapnya, unduh PDF surat edaran berikut: Surat-Edaran-Bupati-Bone-Bolango.pdf


**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti 











