KABARREPUBLIK.ID – Seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur yang mendekati masa pensiun mengajukan pengaduan terkait hak-haknya sebagai karyawan.
DPRD Provinsi Gorontalo langsung menyoroti laporan tersebut karena menilai adanya indikasi kejanggalan dalam perhitungan hak pensiun.
“Beberapa hari lalu seorang pegawai KSP Budi Luhur melapor. Usianya hampir 59 tahun (58 tahun 11 bulan), tetapi perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar hak pensiun dengan alasan pendapatan koperasi minim”, ujar Ghalieb kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan bahwa tim menemukan banyak kejanggalan dalam pendalaman awal sehingga DPRD akan menindaklanjutinya.
DPRD juga menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pimpinan koperasi untuk mencari solusi.
“Kalau koperasi beralasan pendapatan sedikit, sementara informasi yang kami dapat justru sebaliknya, kami akan menelusuri lebih jauh. Apalagi koperasi ini berhubungan langsung dengan masyarakat karena banyak warga meminjam uang di sana”, jelasnya.
Menurut Ghalieb, pertemuan pertama hanya menghadirkan penasihat hukum (PH) dan koordinator wilayah (Korwil). Ia menegaskan bahwa DPRD membutuhkan kehadiran pimpinan koperasi pada pertemuan berikutnya.
“Pegawai itu mulai bekerja sejak 2006. Pada 2012 ia sakit tiga bulan, lalu ketika kembali bekerja statusnya dihitung sebagai karyawan baru. Kami mempertanyakan apakah aturan perusahaan memang seperti itu”, tegasnya.
Ia menilai pola serupa sering terjadi di berbagai perusahaan. Banyak pegawai menjelang pensiun justru dipindahkan atau ditekan hingga akhirnya memilih mundur, sehingga perusahaan lolos dari kewajiban membayar hak karyawan.
“Pola seperti ini sudah sering kami temukan. Seolah-olah perusahaan sengaja membuat kondisi agar pegawai yang hampir pensiun menyerah, padahal mereka tetap berhak menerima hak penuh”, pungkasnya.
DPRD menegaskan akan melanjutkan pendalaman kasus ini melalui pertemuan kedua untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi pegawai yang bersangkutan.