Kasus Hak Pensiun Karyawan, DPRD Soroti Dugaan Kejanggalan di Koperasi Budi Luhur

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Bersama Karyawan, Pendamping dan KSP Budi Luhur. Rabu, (10/9/2025). (Foto: Humas DPRD Provinsi Gorontalo)

KABARREPUBLIK.ID – Seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur yang mendekati masa pensiun mengajukan pengaduan terkait hak-haknya sebagai karyawan.

DPRD Provinsi Gorontalo langsung menyoroti laporan tersebut karena menilai adanya indikasi kejanggalan dalam perhitungan hak pensiun.

“Beberapa hari lalu seorang pegawai KSP Budi Luhur melapor. Usianya hampir 59 tahun (58 tahun 11 bulan), tetapi perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar hak pensiun dengan alasan pendapatan koperasi minim”, ujar Ghalieb kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Ghalieb Lahidjun Usulkan Perluasan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Gorontalo

Ia menegaskan bahwa tim menemukan banyak kejanggalan dalam pendalaman awal sehingga DPRD akan menindaklanjutinya.

DPRD juga menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pimpinan koperasi untuk mencari solusi.

“Kalau koperasi beralasan pendapatan sedikit, sementara informasi yang kami dapat justru sebaliknya, kami akan menelusuri lebih jauh. Apalagi koperasi ini berhubungan langsung dengan masyarakat karena banyak warga meminjam uang di sana”, jelasnya.

Menurut Ghalieb, pertemuan pertama hanya menghadirkan penasihat hukum (PH) dan koordinator wilayah (Korwil). Ia menegaskan bahwa DPRD membutuhkan kehadiran pimpinan koperasi pada pertemuan berikutnya.

Baca Juga :  Bukti Perjuangan Ghalieb Lahidjun, 1123 Warga Nikmati Bantuan Pangan Dan Tower Telekomunikasi

“Pegawai itu mulai bekerja sejak 2006. Pada 2012 ia sakit tiga bulan, lalu ketika kembali bekerja statusnya dihitung sebagai karyawan baru. Kami mempertanyakan apakah aturan perusahaan memang seperti itu”, tegasnya.

Ia menilai pola serupa sering terjadi di berbagai perusahaan. Banyak pegawai menjelang pensiun justru dipindahkan atau ditekan hingga akhirnya memilih mundur, sehingga perusahaan lolos dari kewajiban membayar hak karyawan.

Baca Juga :  Usai Raih WTP Ke-14, Pemprov Gorontalo Fokus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

“Pola seperti ini sudah sering kami temukan. Seolah-olah perusahaan sengaja membuat kondisi agar pegawai yang hampir pensiun menyerah, padahal mereka tetap berhak menerima hak penuh”, pungkasnya.

DPRD menegaskan akan melanjutkan pendalaman kasus ini melalui pertemuan kedua untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi pegawai yang bersangkutan.

**Cek berita dan artikel terbaru dengan ikuti WhatsApp Channel KABAR REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *