KABARREPUBLIK.ID, Kota Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mencatat kinerja kuat pada triwulan pertama 2026. Pemerintah melampaui target realisasi fisik dan keuangan hingga Maret 2026. Gubernur Gusnar Ismail memimpin rapat evaluasi OPD secara virtual dari rumah jabatan, Rabu (15/4/2026).
Realisasi fisik mencapai 25,88 persen. Realisasi keuangan mencapai 24,43 persen. Pemerintah menetapkan target fisik 15,99 persen dan keuangan 15,71 persen. Capaian ini menunjukkan selisih positif yang signifikan.
Selanjutnya, kinerja 2026 melampaui capaian tahun sebelumnya. Pada Maret 2025, realisasi fisik tercatat 21,06 persen. Realisasi keuangan tercatat 19,10 persen. Target saat itu berada pada 11,39 persen dan 10,77 persen.
Selain itu, lima OPD mencatat realisasi tertinggi. Instansi tersebut meliputi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta BKPSDM. Capaian ini memperkuat akselerasi kinerja lintas sektor.
Di sisi lain, pendapatan transfer daerah periode Januari–Maret 2026 mencapai 30,82 persen. Pemerintah memperoleh pendapatan dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta Dana Alokasi Khusus fisik dan nonfisik.
Kemudian, realisasi belanja daerah hingga Maret 2026 mencapai 18,39 persen. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di kisaran 11 persen. Belanja pegawai menjadi komponen terbesar dalam struktur belanja.
Namun demikian, aspek administrasi aset masih memerlukan percepatan. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, meminta pimpinan OPD segera menuntaskan penyesuaian administrasi pascapenggabungan OPD. Sejumlah aset masih tercatat pada OPD lama dan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kami meminta pimpinan OPD segera menandatangani berita acara perpecahan aset karena seluruh dokumen sudah disiapkan dan tinggal proses pengesahan,” kata Sukril.
Pemerintah menilai percepatan administrasi aset akan mendukung kelancaran penganggaran. Pemerintah menegaskan usulan belanja modal tidak dapat diproses jika status aset belum jelas secara administratif.












