Ombudsman Soroti Layanan Sampah Kota Gorontalo, Temukan TPS 3R Belum Optimal

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Andika R. Yahya. [Foto: Istimewa].

KABARREPUBLIK.ID, Kota Gorontalo — Persoalan sampah di Kota Gorontalo bukan sekedar isu, tapi fakta yang sulit dibantah siapapun termasuk para pendukung Walikota dan Wakil Walikota, Adhan Dambea – Indra Gobel.

Meski berulang kali diingatkan, namun persoalan sampah terus menjadi perhatian publik. Terbaru, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mendorong perbaikan pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Gorontalo. Senin, (30/3/2026).

Lembaga ini menyampaikan temuan berdasarkan kajian cepat tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan pelayanan pengangkutan sampah oleh pemerintah daerah belum optimal.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Gandeng Kejati, 1.500 Paket Sembako Murah Ditebar Jaga Stabilitas Harga

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Andika R. Yahya, mengungkapkan masih banyak timbunan sampah yang tidak terangkut dalam waktu tertentu.

“Dari hasil kajian, kami menemukan adanya potensi tidak optimalnya pelayanan pengangkutan sampah, yang ditandai dengan masih munculnya titik-titik timbunan sampah di beberapa lokasi,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman mencatat fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) belum maksimal. Pemerintah Kota Gorontalo memiliki 10 unit TPS 3R. Namun, hanya sekitar lima unit yang aktif mengolah sampah.

Baca Juga :  Rusli Habibie Instruksikan Konsolidasi Golkar Gorontalo, Muscam hingga Musdes Diminta Segera Digelar Usai Lebaran

“Sebagian TPS 3R saat ini hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan sampah untuk dijual, sementara fungsi reduce, reuse, dan recycle belum berjalan optimal,” tambahnya.

Ombudsman juga menemukan potensi pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah daerah. Temuan ini berkaitan dengan minimnya sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat serta terbatasnya sarana pengaduan yang mudah diakses.

Baca Juga :  Diduga Gagal Hidupkan Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Disorot Karena Dinilai Tabrak Aturan

Menurut Andika, masyarakat masih menyampaikan keluhan secara informal. Warga biasanya melapor kepada petugas pengangkut sampah atau aparat kelurahan dan kecamatan.

“Hal ini menyebabkan masyarakat tidak mengetahui secara langsung bagaimana mekanisme tindak lanjut dari pengaduan yang mereka sampaikan,” jelasnya.

Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Gorontalo yang mulai melakukan pembenahan dalam penanganan sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *