Sinergi Densus 88–Disdikbud Gorontalo Lahirkan Aturan Disiplin Digital Sekolah

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) Pada Jenjang SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Lingkungan Provinsi Gorontalo. [Foto: Screenshot/Redaksi].

KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo – Sinergi Densus 88 Anti Teror Polri dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo mendorong lahirnya kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah.

Disdikbud Provinsi Gorontalo menerbitkan Surat Edaran pembatasan penggunaan handphone bagi murid SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta, Jumat (13/2/2026).

Surat Edaran bernomor 420/DIKBUD/721/SEK/II/2026 tersebut menjadi langkah pencegahan dini. Disdikbud menilai penguatan disiplin digital penting untuk melindungi pelajar dari penyalahgunaan ruang digital.

Sebelum penerbitan surat edaran ini, Satgaswil Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri menggelar silaturahmi dan koordinasi dengan Disdikbud Provinsi Gorontalo, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  Kerja Sama Lintas Lembaga, Tim Cegah Densus 88 Sosialisasikan Ancaman IRET di SMP 1 Gorontalo Utara

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas Surat Mabes Polri Densus 88 Anti Teror tertanggal 4 Februari 2026. Surat tersebut memuat imbauan pembatasan penggunaan handphone bagi murid SMA dan SMK sederajat di Provinsi Gorontalo.

Kegiatan silaturahmi dan koordinasi Satuan Tugas Wilayah Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Darman Samad, Rabu (4/2/2026). [Foto: Redaksi].
Disdikbud juga menyelaraskan surat edaran tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, Disdikbud mengacu pada regulasi penguatan karakter dan budaya sekolah aman.

Melalui Surat Edaran ini, Disdikbud membatasi penggunaan handphone selama proses pembelajaran. Murid tidak boleh menggunakan perangkat di kelas maupun saat kegiatan belajar di luar sekolah.

Baca Juga :  Idah Syahidah Dorong Pramuka Jadi Fondasi Karakter Generasi Muda

Disdikbud melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran di lingkungan sekolah.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan, Disdikbud mewajibkan sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi handphone murid. Sekolah juga harus menunjuk kontak person untuk komunikasi darurat dengan orang tua.

Sekolah wajib memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas. Langkah ini bertujuan memperkuat sosialisasi aturan kepada seluruh warga sekolah.

Baca Juga :  Tim Cegah Densus 88 Antiteror Polri Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SMPN 13 Kota Gorontalo

Disdikbud meminta kepala satuan pendidikan menyampaikan imbauan tertulis kepada orang tua dan wali murid. Imbauan tersebut menekankan pengawasan penggunaan handphone dan internet di rumah.

Disdikbud mendorong orang tua membatasi waktu penggunaan handphone. Orang tua juga diminta mengarahkan pemakaian perangkat di ruang terbuka serta mengaktifkan fitur keamanan digital.

Ke depan, Disdikbud Provinsi Gorontalo menugaskan kepala sekolah melakukan sosialisasi kebijakan secara masif. Disdikbud menargetkan penerapan aturan berjalan konsisten demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berdisiplin digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *