KABARREPUBLIK.ID — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan kewajiban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur untuk membayar hak pensiun seorang pegawai yang telah mengabdi selama 19 tahun.
Mediator dari Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menghitung hak pegawai tersebut sebesar Rp75 juta.
Angka ini, menurut Pimpinan Rapat sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD, Ghalieb Lahidjun, bukan hasil kesepakatan melainkan perhitungan resmi sesuai aturan.
“Masa kerja pegawai itu sudah 19 tahun. Namun, hak yang dihitung sejak 2012 karena sempat sakit tiga bulan. Dari perhitungan dinas, nilainya Rp75 juta”, jelas Ghalieb, Jumat (3/10/2025).
Komisi IV memberi waktu satu minggu bagi koperasi dan pegawai untuk menyepakati mekanisme serta jadwal pembayaran.
“Nominal sudah final. Yang dibicarakan hanya cara dan waktu pembayarannya”, tegasnya.
Ia menambahkan, bila mediasi tidak menemukan jalan keluar, Komisi IV akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar koperasi memenuhi kewajibannya.
“Alasan tidak ada dana tidak bisa terus digunakan. Pegawai ini sudah mengabdi 19 tahun”, ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, yang dijadwalkan rampung pekan ini.














