KABARREPUBLIK.ID, GORONTALO — Upaya penataan sektor pertambangan di Gorontalo menguat setelah DPRD Provinsi Gorontalo menyerahkan laporan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan. Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menerima dokumen tersebut dalam Rapat Paripurna ke-61 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin. Melalui forum tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan tata kelola pertambangan di wilayah Gorontalo.
Selanjutnya, Ketua Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Camaru memaparkan dasar pembentukan Pansus. Ia juga menjelaskan ruang lingkup kerja serta isu strategis yang menjadi fokus pembahasan.
Menurut Meyke, DPRD membentuk Pansus melalui keputusan Rapat Paripurna pada 28 April 2025. Keputusan tersebut muncul setelah DPRD menerima usulan dari 27 anggota lintas fraksi.
Para pengusul menilai perlunya penanganan komprehensif terhadap persoalan pertambangan emas. Oleh karena itu, DPRD memusatkan perhatian pada Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.
“Selain menerima laporan resmi, DPRD juga menampung berbagai aspirasi dari kelompok penambang, lembaga pemerhati lingkungan, organisasi mahasiswa, hingga masyarakat terdampak”, ujarnya.
Lebih lanjut, Meyke menjelaskan bahwa laporan Pansus menyajikan gambaran menyeluruh kondisi pertambangan di Gorontalo. DPRD kemudian menyusun rekomendasi sebagai pijakan kebijakan ke depan.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan pentingnya penyelesaian secara komprehensif. Dengan demikian, DPRD menempatkan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapan menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Pemprov akan mendokumentasikan seluruh masukan secara cermat dan terukur.
Selain itu, Pemprov akan mengkaji setiap poin rekomendasi. Pemerintah daerah juga memastikan langkah lanjutan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.














