OPINI – Detik-detik menjelang pergantian tahun, dinamika dan pembicaraan politik lokal biasanya ikut menghangat. Tahun baru bukan sekadar pergantian kalender, melainkan momentum refleksi sekaligus penataan ulang arah kekuatan.
Bagi penulis, dalam konteks itulah mandat Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri kepada kepengurusan baru DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030 layak dibaca lebih dalam sebagai peristiwa politik, bukan sekadar agenda organisasi rutin.
Dari luar, penulis melihat bahwa dalam tradisi PDI Perjuangan, mandat struktural tidak pernah berdiri sebagai keputusan administratif semata. Ia selalu memuat pesan ideologis, arah konsolidasi, serta strategi jangka menengah dan panjang.
Konferensi Cabang (Konfercab) yang menetapkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) sejatinya merupakan ruang artikulasi kehendak politik DPP tentang wajah dan watak organisasi partai di daerah. Jika melihat periode sebelumnya, struktur DPC PDI Perjuangan Bolmut 2020 – 2025 mencerminkan pola yang lazim dalam praktik politik lokal.
Amin Lasena menjabat sebagai Ketua, Abdul Zamad Lauma sebagai Sekretaris yang juga Ketua Fraksi, serta Frangky Chendra sebagai Bendahara sekaligus Ketua DPRD. Formasi ini memperlihatkan betapa eratnya hubungan antara struktur partai dan puncak kekuasaan legislatif.
Melalui Konfercab yang digelar pada 23 Desember 2025 di Tondano, kepercayaan kepada Amin Lasena kembali ditegaskan dengan penetapannya sebagai Ketua DPC periode 2025 – 2030. Meski tidak maju dalam Pilkada terakhir, namun kerja-kerja konsolidasi dan capaian elektoral yang dibangun selama masa kepemimpinannya tetap menjadi modal penting yang diakui partai.
Hal ini menegaskan bahwa ukuran kepercayaan tidak semata ditentukan oleh kontestasi personal, melainkan oleh kemampuan menjaga mesin organisasi tetap bergerak dan solid. Selain mandat ketua, menurut penulis ada pesan politik yang kuat juga terlihat pada perubahan komposisi KSB secara keseluruhan.
Pada periode 2025 – 2030, Safrizal Walahe ditunjuk sebagai Sekretaris meski tidak berstatus sebagai anggota DPRD. Sementara posisi Bendahara dipercayakan kepada Abdul Mulo Daeng Mulisa, seorang anggota DPRD baru dengan perolehan suara yang tidak dominan (masih dibawah ketua DPRD saat ini).
Perubahan tersebut mencerminkan pergeseran yang mendalam dan cukup tajam dibandingkan pola sebelumnya. Penunjukan Sekretaris dari luar unsur legislatif menandai upaya pemisahan yang lebih tegas antara kerja-kerja struktural partai dan kekuasaan parlemen.
Pada saat yang sama, penempatan Bendahara dari kalangan aleg baru seolah memutus kebiasaan lama yang kerap mengaitkan jabatan struktural dengan puncak kekuasaan legislatif. Struktur baru ini memberi sinyal bahwa partai mulai menata organisasi tanpa embel-embel jabatan, sekaligus membuka ruang koreksi internal.
Tak mengherankan jika komposisi ini memicu perbincangan hangat di berbagai ruang diskusi informal, termasuk grup-grup whatsApp. Beragam tafsir bermunculan, namun di balik dinamika tersebut, satu pesan tampak jelas, struktur partai tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh besaran suara atau jabatan parlemen, melainkan oleh pertimbangan strategis dan kepercayaan organisasi.
Di titik inilah, penulis menilai wacana ‘Peluang AKD Baru’ menemukan relevansinya. Penataan ulang struktur partai hampir pasti berdampak pada penataan ulang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Bolaang Mongondow Utara. AKD bukan sekadar pembagian posisi teknis, melainkan ruang strategis yang menentukan arah pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Jika garis komando antara struktur partai dan fraksi ingin dirapikan, maka penyegaran AKD menjadi konsekuensi politik yang logis. Namun penataan AKD tidak bisa dilepaskan dari dimensi etik dan ideologis.
Sejak awal kelahirannya, PDI Perjuangan memposisikan diri sebagai partai ideologis yang menautkan kekuasaan dengan moralitas politik. Karena itu, jabatan strategis di parlemen harus dipahami sebagai amanat perjuangan, bukan hasil kompromi pragmatis, transaksi kekuasaan, atau sekadar ganjaran atas senioritas.
Dalam konteks ini, berbagai isu yang selama ini beredar di ruang publik tidak dapat diabaikan begitu saja. Dugaan keterlibatan kader dalam kasus pengadaan pupuk, dugaan wakil rakyat yang memiliki ijazah tidak sah, hingga dugaan keterlibatan dalam praktik tambang ilegal (meskipun belum tentu terbukti secara hukum tetap menyisakan persoalan etik yang serius).
Bagi partai ideologis, persoalan semacam ini bukan sekadar urusan personal, melainkan menyentuh langsung kredibilitas institusi partai di mata publik. Dengan demikian, integritas menjadi syarat mutlak. Keberpihakan kepada wong cilik akan kehilangan maknanya jika jabatan strategis dipegang oleh figur yang dibayangi keraguan etik.
Sekalipun ‘asas praduga tak bersalah’ tetap berlaku secara hukum, namun standar etik politik tidak boleh direduksi menjadi sekadar ‘belum terbukti bersalah’. Karena politik menuntut standar moral yang lebih tinggi dari sekadar ambang batas hukum pidana.
Etika politik bekerja di wilayah yang lebih luas daripada hukum positif. Persepsi publik, kepercayaan moral, dan keteladanan personal merupakan bagian penting dari legitimasi kekuasaan.
Jabatan strategis menuntut figur yang tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga bersih dari keraguan etik di mata masyarakat. Hal yang sama berlaku dalam proses kaderisasi. Baru dan lamanya berproses di partai, serta mengikuti pendidikan politik dari tingkat dasar sampai pusat tidak otomatis menjamin kelayakan moral.
Ketika muncul keraguan publik mengenai keabsahan pendidikan formal, persoalan tersebut menyentuh inti kejujuran dan keteladanan politik. Pemimpin legislatif sejatinya adalah representasi nilai, bukan sekadar pemilik kursi.
Pada akhirnya, jabatan Ketua DPRD, Ketua Fraksi, Pimpinan Komisi, dan Pimpinan AKD lainnya adalah wajah ideologis PDI Perjuangan di ruang publik. Menempatkan kader yang memiliki ‘beban etik’ berarti memindahkan persoalan personal menjadi beban institusional partai.
Dalam jangka pendek, keputusan semacam itu mungkin tampak pragmatis. Namun dalam jangka panjang, ia berpotensi menggerus kepercayaan publik dan melemahkan disiplin internal. Karena itu, menjelang Tahun Baru 2026 pilihan paling tepat bagi PDI Perjuangan saat ini adalah mengedepankan politik teladan, bukan politik kompromi.
Jika struktur baru benar-benar dimaksudkan sebagai awal pembaruan, maka konsistensi antara nilai, etika, dan praktik kekuasaan menjadi sebuah keharusan. Di situlah marwah mandat diuji, dan di situlah masa depan politik PDI Perjuangan Bolaang Mongondow Utara akan ditentukan.
Sebagai penutup; kader bisa berganti, struktur bisa diubah, dan AKD dapat diperbarui, namun ideologi perjuangan tidak boleh menyimpang.
Penulis : Rahmat Toan Barusi (Mahasiswa Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo; Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan LSM KIBAR DPW Indonesia Timur).














