Densus 88 Temui Kakanwil Kemenag, Bahas Pembatasan Handphone Siswa Madrasah dan Pesantren Di Gorontalo

Kepala Tim Pencegahan Satgaswil Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri, Iptu Teguh Pribadi, melakukan pertemuan dengan Plt. Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Kaswad Sartono, di ruang kerja Kakanwil, Senin (13/4/2026). [Foto: Kolase Redaksi/Dodi].

KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo – Kepala Tim Pencegahan Satgaswil Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri, Iptu Teguh Pribadi, S.E., membahas pembatasan penggunaan handphone bagi siswa saat bertemu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Kaswad Sartono, Senin (13/4/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kakanwil dan turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Gorontalo, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha, H. Mahmud Y. Bobihu, Kepala Bidang Bimas Islam H. Asrul Lasapa, Kepala Bidang PAPKIS Hj. Fitriyani Humokor, serta Pembimas Kristen Mery S. Kontu.

Dalam pertemuan tersebut, Iptu Teguh Pribadi menyampaikan usulan kebijakan pembatasan penggunaan handphone bagi siswa Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren, sekaligus menyerahkan surat resmi bernomor B/1006/IV/RES.6.1./2026/Densus kepada Kakanwil Kemenag Gorontalo.

Surat tersebut meminta Kemenag Gorontalo untuk menerbitkan surat edaran yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren di wilayah tersebut.

Satgaswil Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri menyusun usulan tersebut dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan penguatan pendidikan karakter dan perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga :  Dalam Enam Bulan, Gorontalo Berhasil Kirim 3.000 Sapi ke Kaltim dan Kaltara Senilai Rp53 Miliar

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola, akuntabilitas publik, prestasi belajar, peningkatan literasi dan numerasi, kedisiplinan murid, dan dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan serta Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme di Wilayah Hukum Gorontalo, dimohon kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo untuk membuat surat edaran,” demikian isi surat tersebut.

Kebijakan yang diusulkan mencakup larangan penggunaan handphone selama proses pembelajaran berlangsung. Namun demikian, satuan pendidikan tetap dapat memberikan pengecualian untuk kepentingan pembelajaran atau kondisi darurat dengan pengawasan pihak sekolah.

Selain itu, Densus 88 menekankan pentingnya pengawasan aktivitas digital di lingkungan sekolah. Guru, tenaga kependidikan, dan siswa diminta tidak membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Paham IRET, Densus 88 Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SMA Muhammadiyah Batudaa

Densus 88 juga mendorong keterlibatan aktif keluarga dalam mengawasi penggunaan perangkat digital anak di rumah.

“Orang Tua/Wali diimbau mengawasi aktivitas digital saat menggunakan telepon seluler (handphone) maupun internet, termasuk aplikasi, game online (Roblox, Free Fire, Mobile Legend, Honor of Kings, PUBG Mobile, dan lain-lain), media sosial, dan riwayat pencarian,” tulis dalam surat tersebut.

Selain pengawasan, orang tua diminta mengaktifkan fitur keamanan digital seperti parental control, filter pencarian aman, serta pengaturan waktu layar, dan membangun komunikasi aktif dengan anak terkait risiko penggunaan internet.

“Orang Tua/Wali agar meluangkan waktu kebersamaan dengan anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar telepon seluler (handphone), guna mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital,” lanjut isi surat tersebut.

Plt. Kakanwil Kemenag Gorontalo, Kaswad Sartono, menyambut baik kunjungan tersebut dan menilai langkah ini sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.

Baca Juga :  Tim Cegah Satgaswil Gorontalo Densus 88 Anti Teror dan Polres Bone Bolango Gunakan Lomba Dai untuk Tangkal Radikalisme

“Kami mendukung penuh langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menjaga lingkungan satuan pendidikan dari pengaruh negatif, termasuk potensi penyebaran paham ekstremisme,” ungkap Kaswad.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan teknologi informasi, termasuk handphone, menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai kebangsaan dan keagamaan yang moderat.

“Pengawasan terhadap penggunaan teknologi informasi, termasuk handphone, menjadi penting untuk mencegah penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan yang moderat,” tambahnya.

Kaswad berharap kebijakan pembatasan penggunaan handphone dapat meningkatkan fokus belajar siswa, memperkuat kedisiplinan, serta mendorong capaian literasi dan numerasi di satuan pendidikan.

“Pembatasan penggunaan handphone ini diharapkan dapat mendorong peningkatan fokus belajar siswa, memperkuat kedisiplinan, serta meningkatkan capaian literasi dan numerasi di satuan pendidikan,” tutup Kaswad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *