KABARREPUBLIK.ID, Gorontalo – Tudingan Pemerintah Kota Gorontalo yang menyebut Pemerintah Provinsi Gorontalo lamban dalam memberikan rekomendasi penataan perangkat daerah mendapat tanggapan dari Juru Bicara Gubernur, Dr. Alvian Mato, Kamis (30/4/2026).
Alvian menegaskan bahwa proses administrasi berjalan sesuai prosedur dan berbasis kajian komprehensif. Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi selalu mengedepankan kajian sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah persoalan hukum dan fiskal di kemudian hari.
“Prinsipnya, Gubernur selalu bekerja cepat dalam urusan pemerintahan. Namun, setiap keputusan tetap harus berbasis kajian agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan fiskal di kemudian hari. Gubernur Gusnar Ismail merasa tidak memiliki masalah pribadi dengan walikota Adhan Dambea. Urusan pemerintahan memiliki aturan, termasuk pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus dipatuhi oleh walikota ,” ujarnya.
Alvian, yang juga akademisi hukum, menyebut Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memproses dua permohonan penataan perangkat daerah dalam enam bulan terakhir.
“Pemerintah provinsi bahkan sudah menerbitkan surat rekomendasi untuk Kota Gorontalo. Hal ini membantah anggapan adanya kelambanan dalam pelayanan administratif,” tambahnya.
Alvian mengungkapkan, permohonan terbaru dari Pemerintah Kota Gorontalo tertanggal 30 Maret 2026 memuat usulan pembentukan perangkat daerah baru.
Usulan itu mencakup pemisahan Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga menjadi dua instansi. Namun, Pemerintah Provinsi menilai usulan tersebut belum sesuai dengan kondisi fiskal daerah.
“Rasio kapasitas fiskal Kota Gorontalo berada di angka 0,007, yang menunjukkan kategori sangat rendah. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, rencana perubahan tipologi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Tipe C menjadi Tipe B dinilai berpotensi menambah beban belanja pegawai.
“Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemerintah Kota Gorontalo telah melampaui 38 persen. Kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Alvian.
Terakhir, dari data yang tersedia menunjukkan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Gorontalo terus meningkat. Berdasarkan rekomendasi tertanggal 8 September 2025 diketahui jumlah OPD Kota Gorontalo ada 25, kemudian pada tanggal 10 Februari 2026 naik menjadi 26 OPD.
Kemudian pada 30 Maret 2026, pemerintah kota kembali mengusulkan penambahan menjadi 27 OPD. Menurut Alvian, tren ini tidak sejalan dengan prinsip efisiensi kelembagaan.
Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini mendorong efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut mengarahkan kepala daerah untuk merampingkan struktur organisasi, bukan memperluasnya.
“Ini yang menjadi dasar pertimbangan kami. Semua kami kaji secara objektif dan kami koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri agar keputusan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional,” pungkas Alvian.












